Palangka Raya, langkahkalteng.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui 3 (tiga) Kepala Desa yang ada di Kabupaten Barito Utara untuk menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024-2025, yang diselenggarakan di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (24/10/24).
Dalam kegiatan Kabupaten Barito Utara diwakili oleh 3 (tiga) Kepala Desa yakni Paning Ragen (Kades Bukit Sawit Kec. Teweh Selatan Kab. Barito Utara), Taufikurrahman, S.Pd (Kades Bintang Ninggi II Kec.Teweh Selatan Kab. Barito Utara), dan Beny (Kades Sikui Kec. Teweh Baru Keb.Barito Utara).
Foto Beny Kades Sikui Kec. Teweh Baru Keb.Barito Utara
Kepada awak media, Kades Sikui Kec. Teweh Baru Keb.Barito Utara Beny mengatakan dalam kegiatan ini kami dari Kabupaten Barito Utara diwakili oleh 3 desa untuk mengikuti kegiatan Percontohan Desa Antikorupsi.
“Kami berharap melalui kegiatan ini kami bisa mewakili Desa yang ada di Kabupaten Barito Utara untuk menjadi Percontohan Desa Antikorupsi dalam pengelolaan Dana desa secara transparan serta memberikan kemajuan bagi desa yang ada di Kabupaten Barito Utara khususnya Desa Sikui Kec. Teweh Baru Keb.Barito Utara, ” paparnya.
Sementara, Kades Bukit Sawit Kec. Teweh Selatan Kab. Barito Utara Paning Ragen mengatakan pada kegiatan ini kami perwakilan dari Barito Utara, terutama dari Desa Sikui yang kedua dari Desa Bukit Sawit yang ketiga dari Desa Ninggi II.
Foto Paning Ragen Kades Bukit Sawit Kec. Teweh Selatan Kab. Barito Utara
“Kami berterimakasih atas amanah yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Barito Utara untuk mengikuti kegiatan ini, Dimana kegiatan ini bukan perlombaan tetapi ini betul betul bagaimana kita bisa memimplementasikannya nanti dan bisa memberi kesadaran untuk percontohan bagi Adik adik saya yang lain, ” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kades Bintang Ninggi II Kec.Teweh Selatan Kab. Barito Utara Taufikurrahman, S.Pd berharap melaluikegiatan ini kita semua dapat bersinergi dalam mengawal pelaksanaan program desa anti korupsi sehingga dapat terwujud pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel dan bersih dari praktik korupsi bagi Desa-desa yang ada di kabupaten Barito Utara khususnya Desa Bintang Ninggi II, ” ungkapnya.
Foto Taufikurrahman, S.Pd Kades Bintang Ninggi II Kec.Teweh Selatan Kab. Barito Utara
Dalam kegiatan ini, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring mengatakan bahwa Desa merupakan tulang punggung pembangunan di Indonesia, dan Pemerintah telah menunjukkan komitmen yang tinggi untuk memajukan desa melalui berbagai program, seperti program Dana Desa yang dimulai sejak tahun 2015.
Foto Bersama
“Dana Desa ini ialah bentuk nyata kehadiran negara untuk mendukung pembangunan dari wilayah yang terkecil, Karena pembangunan di desa harus melibatkan peran aktif masyarakat, sehingga masyarakat tidak hanya terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan, akan tetapi juga terlibat dalam proses pengawasan penggunaan dana desa” ucapnya.
Inspektur Daerah Prov. Kalteng tersebut menjelaskan dengan keterlibatan kita semua, saya yakin kita dapat mewujudkan desa-desa di Provinsi Kalimantan Tengah yang bebas dari korupsi. Program Desa Antikorupsi ini bukan hanya soal penghargaan, tapi merupakan wujud komitmen kita untuk mendorong pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel, dimulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa.
“Semoga melalui rapat koordinasi ini, kita dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mensukseskan program am Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah, demi kemajuan bersama, ” jelas Saring.
Foto 3 Kades Mewakili Kabupaten Barito Utara Mengikuti Kegiatan Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2024-2025
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik baik dari provinsi maupun kabupaten, dan 39 Kepala Desa yang akan diusulkan menjadi desa anti korupsi beserta perangkatnya.
Sumber : ctr / tn-t7