
Foto Bersama
Palangka Raya, Langkah Kalteng – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah Membuka Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas, yang di gelar oleh DAD Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (14/8/25).
Dalam sambutannya, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah mengatakan hutan adat merupakan warisan luhur yang tidak hanya memiliki nilai ekologi, tetapi juga mengandung nilai budaya, sosial dan spiritual yang tinggi bagi masyarakat adat budaya.
“Karena hutan adat adalah identitas kehidupan dan penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-menurun oleh masyarakat Kalteng, ” ucapnya.
Darliansjah menyebutkan menurut data Kementerian Kehutanan sampai dengan Juli 2025, terdapat areal seluas 333 ribu hektar yang sudah ditetapkan sebagai hutan adat.
Foto Darliansjah Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
“Dimana perluasan tersebut diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat adat yang berada di 41 kebupaten dan 19 provinsi, yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua merupakan provinsi dengan luasan hutan adat tertinggi, ” sebut Staf Ahli Gubernur tersebut.
Staf Ahli Gubernur tersebut juga menegaskan bahwa Kabupaten Gunung saat ini menjadi daerah dengan jumlah hutan adat dengan luas keseluruhan, 68.324 hektar yang terbagi dalam 15 hutan adat.
“Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hutan adat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1996 tentang Kehutanan, Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/UU-X /2012 serta berbagai regulasi turunan yang memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk melakukan secara mandiri, ” tegas Darliansjah.
Foto Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Prof. A. Elia Embang
Sementara, Dalam laporannya Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Prof. A. Elia Embang menyampaikan berdasarkan keputusan pemerintah tentang hutan adat khususnya Kabupaten Gunung Mas sekitar 68 ribu hektar.
“Kita harus bersama-sama mengelola kehidupan termasuk lingkungan hidup termasuk kawasan hutan, tanah, lahan, dan air dan semua ekosistem ekologis yang ada di wilayah Kalimantan Tengah, ” jelasnya.
Prof. A. Elia Embang menuturkan dalam kehidupan bernegara ada kegiatan mesrakan, ada kegiatan pemerintahan, ada kegiatan dunia usaha yang dimana tugas kita semua mengharmonisasikan agar terdapat kehidupan yang damai.
“Dimana didalam undang-undang, pasal 18B, mengakui tentang hak-hak masyarakat adat dan dalam segala kehidupannya, ” tutur Ketua Harian DAD Kalteng tersebut.
Foto Bersama
Lebih lanjut, Ia menambahkan di wilayah Gunung Mas ini ada sejarah kehidupan tentang pengelolaan hutan adat, yaitu di wilayah Tumbang Anoi yakni ada 3.968 hektar, oleh karena itu, dia juga menjadi bagian dari kawasan, 68 ribu kawasan hutan adat, ” tambah Prof. A. Elia Embang Ketua Harian DAD Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7