
Foto BNN Prov. Kalteng Tangkap 4 Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu Di Kabupaten Kapuas.
Palangka Raya, Langkah Kalteng – Plt. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., Μ.Η Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Dikabupaten Kapuas, yang digelar di Kantor BNNP Kalteng, Kamis (14/8/25).
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid mengatakan berdasarkan laporan Kasus Narkotika LKN/0021-NAR/VIII/2025/BNNP Kalimantan Tengah Tanggal 12 Agustus 2025.
“Dimana kronologis tersebut terjadi Pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RF di Gang Amanah, Jalan Pemuda, RT.014/RW.004, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, ” ucapnya.
Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid menyebutkan dari laporan masyarakat tersebut Tim BNN Provinsi Kalteng menemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis shabu yang disimpan dalam kertas paper bag, diletakkan di dashboard sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KH 3002 UG.
“Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terlapor, saat dilakukan penggeledahan di kamar bagian belakang, petugas menemukan dan mengamankan seorang perempuan yang diduga merupakan istri terlapor, yaitu berinisial NL, ” sebut Plt. Kepala BNN Prov. Kalteng tersebut.
Plt. Kepala BNN Prov. Kalteng tersebut menjelaskan dari kamar tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika yang diduga shabu, serta barang bukti non-narkotika berupa uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, beberapa unit handphone, timbangan digital, dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Foto Para Tersangka dan Barang Bukti Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu Di Kabupaten Kapuas.
“Penggeledahan dilanjutkan ke kamar bagian depan, di mana petugas berhasil mengamankan dua orang lainnya, yaitu dengan inisial MS dan RA. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga shabu, serta barang bukti non-narkotika berupa uang tunai, handphone, timbangan digital, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, ” jelas Ruslan Abdul Rasyid.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan dalam penggeledahan tersebut BNN Prov. Kalteng mengamankan 4 (empat) orang tersangka dengan inisial MS, RA, LN dan RF.
“Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan yakni peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” ungkap Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid Plt. Kepala BNN Prov. Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7