
Foto Pada Saat Penyerahan Piagam
Palangka Raya, Langkah Kalteng – Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palangka Raya Medianus Waruwu, S.H Menjadi Pemateri Pada Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2025/2026 yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Jalan Hendrik Timang, Kamis (14/8/25).
Sebagai informasi, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) melaksanakan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2025/2026 yang diikuti oleh 331 mahasiswa baru dari Kalimantan Tengah maupun berbagai daerah di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPSK Kota Palangka Raya Medianus Waruwu, S.H mengatakan bahwa kehadiran BPSK di kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasi tentang keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palangka Raya kepada adik-adik mahasiswa baru di Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya.
Foto Wakil Ketua BPSK Palangka Raya Medianus,S.H dan Dr Rico Septian Noor,S.H.,M.H Ketua Panitia PKKMB FH UPR 2025 Sekaligus Anggota BPSK Kota Palangka Raya
“Karena pada intinya adalah kita ingin supaya seluruh masyarakat melalui anak-anak kita atau adik-adik kita mahasiswa ini mengetahui bahwa di Kota Pelangka Raya sudah ada badan yang disebut dengan BPSK dan tindak lanjut apa yang BPSK programkan, ” ucapnya.
Medianus Waruwu, S.H menegaskan kehadiran BPSK Kota Palangkaraya hari ini, karena kita menginginkan para mahasiswa ini menjadi agen-agen yang dapat menginformasikan kepada masyarakat khususnya Kota Palangkaraya.
“Untuk bisa mengadukan ataupun wadah untuk menyalurkan berbagai persoalan terkait dengan lesing dan konsumen dapat diselesaikan melalui BPSK Kota Palangkaraya, ” tegas Wakil Ketua BPSK Kota Palangka Raya tersebut.
Foto Pada Saat Pemaparan Sosialisasi Keberadaan BPSK Kota Palangka Raya
Wakil Ketua BPSK Kota Palangka Raya tersebut juga menjelaskan yang menjadi dasar umum BPSK itu ada di dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Lalu ada yang kedua tentang peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2001 tentang badan penyelesaian sekitar konsumen.
“Dimana BPSK adalah badan penyelesaian sekitar konsumen dibentuk oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk menangani dan menyelesaikan sekitar antara pelaku usaha dan konsumen, ” jelas Medianus Waruwu, S.H.
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa BPSK adalah lembaga resmi yang bertugas menyelesaikan sekitar konsumen di luar pengadilan melalui jalur mediasi, konsiliasi dan arbitrasi yang berperan sebagai pengadilan kecil atau semi-peradilan.
Foto Pada Saat Sesi Tanya Jawab
“Karena ketika ada orang yang dirugikan sebagai konsumen dia melaporkan kepada BPSK, maka BPSK akan memperlakukan hal yang sama seperti pengadilan untuk periksa pengaduannya atau laporannya, lalu dipanggil pelaku usahanya apabila tidak menemukan solusi melalui konsiliasi dan mediasi, maka dilakukanlah persidangan kecil untuk memutuskan persoalan konsumen tersebut, ” tutur Medianus Waruwu, S.H. Wakil Ketua BPSK Kota Palangka Raya tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7