PALANGKA RAYA – Sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum ( APH) Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH dan Partners yang sering menangani berbagai perkara dari klien memilih mengutamakan Restorative Justice ( RJ) atau pemulihan hubungan.
Karena kantor hukum yang baru berdiri ini kebanyakan menangani masalah perdata tapi ada juga beberapa kasus pidana yang bisa diselesaikan melalui RJ.
Adv Ajungs TH L Suan SH mengatakan bahwa upaya RJ ini lebih dipilih karena bagi kami mendamaikan atau menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan biasanya hasilnya sesuai dengan rasa keadilan bagi klien kami.
“Karena biasanya setelah RJ hubungan pihak pihak.yang berselisih atau bermasalah bisa jadi baik dan ada kepuasan bagi kami yang menjadi jembatan perdamaian antara para pihak, ” tegas Ajungs.
Dirinya juga menganggap teekadang upaya RJ menjadi pilihan terbaik sebelum terjadi prosess hukum yang berlanjut.
“Kalau RJ biasanya tidak menguras waktu dan pikiran klien, tapi memang kalau perkara atau kasus yang harus berlanjut kemeja hijau kami selalu menghormati proses hukum tersebut agar penegakkan hukum dan rasa keadilan bisa terpenuhi, ” ucap Ajungs.
Pria kelahiran Jangkang ini menyarankan kepada masyarakat yang mungkin memiliki masalah atau berselisih untuk mempertimbangkan upaya RJ.
Sumber : red