Palangka Raya, langkahkalteng.com – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus menggelar press release pengungkapan kasus Tindak Pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang terjadi di Palangka Raya, bertempat krimsus Polda Kalteng, Rabu (30/10/24)
Dalam konferensi pressnya, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan dasar perkara laporan nomor LP/B/127/VII/2024/Spkt/Polda Tanggal 25 Juli 2024 Kalimantan Tengah, perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Foto Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji
“Kurun waktu bulan Mei 2023 sampai Agustus 2023 terjadi di Palangka Raya dengan tersangka inisial AP umur 38 tahun dan yang menjadi korban adalah masyarakat, ” ucapnya.
Erlan Munaji menyebutkan yang manjadi modus operasi tersangka adalah membuat informasi bohong berupa penyelenggaraan festival musik dengan bintang tamu artis ternama, mengumpulkan dana dari pembelian tiket, dan secara sepihak membatalkan acara namun tidak melakukan refund kepada semua korban yang telah membeli tiket.
“Kronologis terjadi pada bulan Mei tahun 2023 para pelapor/korban melihat postingan pada sebuah akun instagram bernama @warawirifestkalteng yang berisi promosi konser musik dengan bintang tamu Tulus melalui feed akun Instagram, ” sebut Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Foto Kabidhumas Polda Kalteng didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng Gelar Press Release
Kabidhumas Polda Kalteng tersebut mengungkapkan konser tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 di GOR Indor Serbaguna Palangkaraya. Pada postingan lainnya akun instagram @warawirifestkalteng juga memberikan informasi mengenai tata cara pembelian tiket konser tersebut. Tiket dapat dibeli secara daring dengan metode pembayaran via transfer.
“Kemudian pada bulan Oktober 2023 akun Instagram @warawirifestkalteng membuat postingan bahwa konser musik Warawirifestkalteng 2023 dengan bintang tamu Tulus tersebut dibatalkan dengan beberapa alasan, ” ungkap Erlan Munaji.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli tiket konser tersebut dijanjikan akan direfund duit pembelian tiket mereka dengan cara mengisi formulir yang telah disiapkan. Namun para pelapor/korban hingga saat ini tidak ada pengembalian dari pihak penyelenggara acara.
“Untuk menenggung perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sumber : ctr / tn-t7