Palangka Raya, langkahkalteng.com – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus menggelar press release pengungkapan kasus Pengungkapan Tindak Pidana Dibidang Perbankan Di Wilayah Hukum Polda Kalteng, bertempat krimsus Polda Kalteng, Rabu (30/10/24)
Dalam konferensi pressnya, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan dasar perkara laporan nomor LP/B/79/V/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 6 Mei 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/69/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2024.
“Kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/69.a/VIII/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus tanggal 21 Agustus 2024, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/69/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP/69.a/VIII/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus tanggal 21 Agustus 2024, ” ucapnya.
Erlan Munaji menyebutkan terjadi di PT Bank Kalteng Kantor Cabang Utama Palangka Raya atau setidak-tidaknya di wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 17 April 2024.
“Kronologis Sdr. SH selaku Karyawan Bank Kalteng telah mengambil kebijakan untuk melakukan perubahan specimen tanda tangan pada rekening giro dengan nomor rekening giro 1000103003890 atas nama PT Sembilan Tiga Perdana, ” sebut , ” sebut Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Foto Kabidhumas Polda Kalteng didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng Gelar Press Release
Kabidhumas Polda Kalteng tersebut menjelaskan SOP rekening Giro pada Bank Kalteng terhadap perubahan specimen tanda tangan tersebut yang seharusnya melakukan validasi terhadap dokumen-dokumen persayratan, namun Sdr. SH hanya menggunakan file PDF yang dikirimkan oleh Tersangka TANTIKO melalui Whatsapp dan juga tidak melakukan validasi terhadap berkas persyaratan tidak adanya konfirmasi ke PT Sembilan Tiga Perdana.
“Dimana dalam proses perubahan, Specimen pada rekening giro 1000103003890 atas nama PT Sembilan Tiga Perdana dan Sdr. BUDI ARYANTO kepada Tersangka TANTIKO ALTHORIQ tersebut dibantu olen Sdr. DE yang merupakan kakak Ipar TANTIKO ALTHORIQ yang juga bekerja pada Bank Kalteng sehingga Sdr. SH dapat memberikan kebijakan untuk mengirimkan sementara persyaratan terkait perubahan specimen tanda tangan tersebut menggunakan file PDF melalui pesan whatsapp, ” jelas Erlan Munaji.
Dikatakannya, Akibat perubahan Specimen pada rekening giro 1000103003890 atas nama RT Sembilan Tiga Perdana dari Sdr. BUDI ARYANTO kepada Tersangka TANTIKO ALTHORIO tersebut menyebabkan kerugian pada pihak PT Sembilan Tiga Perdana dengan total kerugian sebesar 900 juta rupiah yang dilakukan dengan cara pengambilan menggunakan cek oleh Tsk. TANTIKO ALTHORIQ sebanyak 5 (lima) kali diberbagai waktu yang berbeda, ” kata Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Lebih lanjut, Ia menegaskan Polda Kalteng menetapkan 3 (tiga) tersangka yakni Sdr. SH, Sdr. DE dan Sdr. TA, pasal yang disangkakan yakni pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan, UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pihak Terafiliasi dan Pasal 50 Jo Pasal 37 E ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
“Dimana dalam Pasal 37E ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak 100 miliar rupiah, ” tegas Erlan Munaji Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7