Palangka Raya, langkahkalteng.com – Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah BJP. Dr. Joko Setiono, SH., SIK., M.Hum memimpin langsung Press Release Penangkapan DPO Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Tersangka Achmadi Alias Madi Bin Matzehri, yang digelar di Kantor BNN prov. Kalteng di Jalan Tangkasiang No.12 Palangka Raya. Kamis (31/10/24).
Kepala BNN Prov. Kalteng Joko Setiono menjelaskan dasar laporan Kasus Narkotika nomor LKN/0012-NAR /VII/2023/BNNP Kalimantan Tengah tanggal 16 Juli 2023 dengan tersangka a.n. BUDIMAN als BUDI Bin NURUDIN (Alm), Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO /0012/VII/2023/BNNP Kalteng tanggal 20 Juli 2023 a.n. ACHMADI, dan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0008-NAR/X/2024/BNNP Kalimantan Tengah tanggal 9 Oktober 2024.
“Kronologis berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0012-NAR/VII/2023/BNNP Kalimantan Tengah Tanggal 16 Juli 2023 dengan Tersangka Budiman Als Budi Bin Nurudin (Alm) dan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan Berat Bruto 2.424,95 (Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Koma Sembilan Lima) Gram, ” ucapnya.
Joko Setiono menyebutkan dalam Perkembangan kasusnya telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang dengan Nomor Surat DPO : DPO/0012/VII/2023/BNNP Kalteng Tanggal 20 Juli 2023 a.n. Achmadi. Kemudian Tim Pemberantasan BNN Prov. Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga DPO a.n. Achmadi akan berangkat dari Sampang menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dilanjutkan ke kota Sampit dengan menggunakan kapal KM Dharma Ferry VI yang berangkat pada hari Minggu tanggal 6 oktober 2024 sekitar pukul 23.25 wib dan sampai di Pelabuhan Sampit pada hari Senin tanggal 7 oktober2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
“Kemudian pada hari Senin 7 oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah berkoordinasi dengan Bea Cukai Surabaya untuk melakukan pengecekan terhadap manifest / daftar penumpang dan didapatkan informasi bahwa Achmadi memesan tiket kapal KM Dharma Ferry VI tanpa tempat duduk, ” sebut Kepala BNN Prov. Kalteng tersebut.
Kepala BNN Prov. Kalteng tersebut mengungkapkan pada hari Selasa tanggal 8 oktober 2024 sekitar pukul 00.30 wib Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah melakukan upaya hukum terhadap seorang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui atas nama Achmadi di Terminal Kedatangan penumpang PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Sampit JI. Usman Harun No.2 Sampit Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah pada saat turun dari kapal.
“Pada saat itu, petugas penindakan BNN Prov. Kalteng melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan barang-barang bukti berupa handphone, ATM, dan buku rekening tahapan BCA dengan nomor rekening 6695503001 dan pemilik rekening a.n. Achmadi. Selanjutnya Sdr. Achmadi berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkap Joko Setiono.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan tempat kejadian perkara di Terminal Kedatangan Penumpang PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Sampit JI. Usman Harun No.2 Sampit Kel. Mentawa Baru Hlu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah. Dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone, merk OPPO Reno 5 Model CPH2159 warna Fantasy Silver; 1 (satu) buah Buku Tabungan, Tahapan BCA No Rek. 6695503001 dengan pemilik rekening a.n. ACHMADI; 1 (satu) buah ATM BCA; 1 (satu) lembar Print-out rekening tahapan BCA a.n. Achmadi dengan nomor rekening 6695503001; 1 (satu) unit handphone, merk VIVO Y02T warna Cosmic Grey yang disita dari saksi Budiman als BUDI Bin Nurudin (alm).
“Tersangka adalah DPO Achmadi alias Madi Bin Matzehri, Pasal yang disangkakan yakni Peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan, Maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, ” tutur Joko Setiono Kepala BNN Prov. Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7