Palangka Raya, langkahkalteng.com – Tim gabungan yang dikoordinir Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya dihari kedua kembali melakukan sidak ke pelaku usaha yang terdata sebagai wajib pajak, Jumat (1/11/24) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani ini dilakukan, serta didampingi oleh Tim gabungan terdiri dari BPPRD, Satpol PP, Polresta, Kodim, dan lainnya.
Kepada awak media, Kepala BPPRD Kota Palangka Raya melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian pada BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu mengatakan sidak ini ada sekitar 15 objek pajak yang didatangi, Wajib pajak yang akan kami datangi berada di daerah Jalan Cilik Riwut, Jalan Camar, Jalan DI penjaitan, Jalan Sudirman, Jalan Suprapto, Jalan Cempaka, Jalan Anggrek, Jalan Kini Balu, Jalan Semeru dan Jalan Antang.
Foto Kabid Pengawasan dan Pengendalian pada BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu di dampingi Emi Abriyani Kepala BPPRD Kota Palangka Raya
“Yang akan kita datangi tersebut obyek pajak makan minum, hiburan, dan parkir. Dengan Tujuan yang utama itu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Palangka Raya, ” ucapnya.
Andrew Vincent Pasaribu juga mengungkapkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut itu salah satu upayanya melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak.
Foto Tim gabungan yang dikoordinir Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Sidak Ke Wajib Pajak
“Untuk yang kita yang lakukan pemeriksaan itu adalah kegiatan dari intensifikasi pajak, kemudian untuk obyek-obyek pajak baru yang belum terdata itu kegiatan untuk ekstensifikasi pajak, ” ungkap Kabid Pengawasan dan Pengendalian pada BPPRD Kota Palangka Raya tersebut.
Sementara, pemilik cafe sylva yang beralamat jalan cilik riwut Palangka Raya, Mahda Mei Prida Rini sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BPPRD Kota Palangka Raya yang turun langsung ke lapangan.
Foto Mahda Mei Prida Rini pemilik cafe sylva yang beralamat jalan cilik riwut Palangka Raya.
“Karena kegiatan seperti ini sangat bagus bagi kami wajib pajak, agar bisa mengetahui secara langsung bahwa wajib pajak tempat usaha yang dikelola itu benar-benar tidak ilegal dan memang sudah terdaftar dan bajar pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemkot Palangka Raya, ” tambahnya.
Sumber : ctr / tn-t7