Muara Teweh, langkahkalteng.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara membuka kesempatan bagi putra-putri Barito Utara untuk mendaftar menjadi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar SH mengatakan penerimaan PTPS adalah untuk Pemilihan Serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024.
Tahapan penerimaan berkas mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024 dan di buka di masing-masing kantor Sekretariat 9 (Sembilan) Panwascam Kabupaten Barito Utara. Panwascam Se-Kabupaten Barito Utara juga telah melakukan sosialisasi penerimaan pendaftaran dengan mengunjungi pemerintah desa, kecamatan, bahkan ke rumah-rumah warga.
Terkait syarat calon PTPS maka masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Panwascam sebagai Kelompok Kerja (Pokja) rekruitmen PTPS karena di sana sudah di siapkan berkas formulir pendaftaran dan hal lain yang berkaitan. Atau dapat mengunjungi laman website Bawaslu Kabupaten Barito Utara www.baritoutara.bawaslu.go.id dimana pelamar dapat mengunduh sendiri berkas dan formulir yang dibutuhkan untuk menjadi PTPS.
Syarat-syarat calon PTPS antara lain : berusia minimal 21 tahun, berpendidikan paling rendah SMA, berdomisili (KTP) di wilayah Barito Utara, mengundurkan diri dari keanggotan partai politik atau menjadi anggota tim kampanye politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar, bersedia tidak menjabat pada jabatan politik dan pemerintahan selama menjadi PTPS serta tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
“Ada tantangan tersendiri untuk merekrut PTPS, terutama terkait syarat pendidikan terakhir. Syarat pendidikan yaitu SMA menjadi sebuah tantangan dimana kita tahu di wilayah Kabupaten Barito Utara apalagi di desa masih banyak yang hanya sampai pendidikan SMP bahkan SD,” ungkap Adam.
Namun Ia tetap optimis, mengingat di pemilu sebelumnya kebutuhan akan PTPS tetap tercapai.
Integritas menjadi PTPS juga akan dipertaruhkan, itulah kenapa salah satu syarat wajibnya adalah tidak terikat pada keanggotan parpol dan kegiatan kepengurusan politik selama 5 tahun terakhir.
“Ini bagi sebagian orang adalah syarat yang cukup berat namun memang perlu karena PTPS kelak akan menjadi kepanjangan tangan Bawaslu di setiap TPS, tentu netralitas dan profesionalitas akan diutamakan,” tambahnya.
Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat kita dalam pengawasan pemilu dengan cara ikut sebagai penyelenggara, seperti menjadi PTPS sehingga tujuan menjadikan pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil (Luberjurdil) dapat tercapai.
“Untuk menjadikan pemilu yang berkualitas dari segi pengawasan terutama pengawas di TPS maka Panwascam harus selektif sehingga nantinya yang menjadi PTPS betul betul pilihan terbaik, ” imbuh Adam.
Saat masa penelitian berkas, tim rekrutmen juga harus memastikan bahwa pelamar tidak terafiliasi dengan parpol salah satunya dengan cek pada sistem verifikasi data keanggotaan parpol nasional (Sipol).
Khusus di Kecamatan Teweh Tengah dari 161 PTPS pada pemilu serentak pemilihan Presiden dan Wakil Presiden , DPRD Kabupaten , DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD 2024 lalu akan mengerucut menjadi 83 PTPS , pada pemilu serentak Pilkada 2024.
Hal ini terjadi karena pengurangan oleh jajaran KPU yang disebabkan penggabungan TPS sesuai dengan PKPU , kalau sebelumnya di setiap TPS maksimal DPT 300 maka pada Pilkada serentak menjadi 600 per TPS.
“Artinya Panwascam bisa lebih selektif dalam memilih PTPS dan diharapkan semua TPS nanti kuota nya bisa terpenuhi,” tandasnya. / SM