Palangka Raya – Dalam upaya mencegah adanya oknum yang memanfaatkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Dirlantas Polda Kalteng mengimbau kepada para pemohon untuk tidak menggunakan jasa calo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M. Si mengatakan pentingnya masyarakat tidak menggunakan calo atau perantara saat melakukan kepengurusan Surat Izin Mengemudi. Kamis (7/11/2024) pagi.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan SIM melalui jalur resmi tidak sulit cukup mudah dan cepat.
Juga bagi masyarakat yang membuat SIM Baru atau perpanjangan, cukup melengkapi persyaratan berupa surat keterangan psikologi dan kesehatan sesuai perpol No. 5 Tahun 2021, serta melampirkan kepemilikan Bpjs Kesehatan juga sudah di atur dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang system jaminan kesehatan nasional dan peraturan kepolisian negara RI nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan identitas atas peraturan kepolisian RI No. 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
“Kami sangat mengharapakan kepada masyarakat agar dalam melakukan kepengurusan SIM dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan aturan,” ungkap Dirlantas.
Ia memperingatkan, pemohon SIM tidak menggunakan jasa perantara, karena hal tersebut hanya memberatkan masyarakat dan menguntungkan calo mencari keuntungan semata.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Gunung mas terdapat pasangan suami istri yang melakukan pembuatan sim palsu, yang mana hal tersebut bermula dari penemuan SIM palsu saat pelaksanaan operasi zebra telabang pada oktober 2024 lalu.
Dimana, petugas Satlantas Polres Gumas yang sedang melakukan sosialisasi Operasi Zebra Telabang 2024, dan personel memeriksa SIM seorang supir truk, SL. Anggota Satlantas, yang sudah paham mengenai SIM, menemukan kejanggalan pada bentuk SIM BII Umum milik sopir. Setelah dilakukan penilangan dan proses pengusutan pemalsuan SIM tersebut sudah diserahkan kepada Satreskrim Polres Gunung Mas untuk ditindaklanjuti,
KBP Handoyo juga menerangkan bagi pelaku yang memalsukan SIM tersebut sudah melanggar pasal 263 KUHP dan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus melalui jalur resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, apabila ingin membuat SIM Baru maupun perpanjagan silahkan mendatangi Satpas atau Pelayanan SIM terdekat di Kota anda” tutupnya (lrz/sam)