Palangka Raya, langkahkalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekda Prov. Kalteng, Sri Widanarni Membuka Sosialisasi RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045, yang digelar oleh Bappedalitbang Prov. Kalteng yang diselenggarakan di Aurila Hotel Palangka Raya, Jumat (06/12/24).
Dalam sambutan Sekda Prov. Kalteng yang dibacakan oleh Asisten Ekbang Sekda Prov. Kalteng, Sri Widanarni menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 telah terbit.
“Pembangunan Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 mengacu pada visi yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 “Indonesia Emas 2045”, yaitu mewujudkan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan, ” ucapnya.
Dikatakannya, Ada 5 sasaran utama RPJPN Tahun 2025-2045, yakni (1) pendapatan perkapita setara negara maju; (2) kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang; (3) kepemimpinan dan pengaruh dunia internasional meningkat; (4) daya saing sumber daya manusia meningkat; dan, (5) intensitas emisi GRK (Gas Rumah Kaca) menurun menuju Net Zero Emission.
Foto Sri Widanarni Asisten Ekbang Sekda Prov. Kalteng
“Selain itu, terdapat 8 agenda pembangunan, yakni mewujudkan transformasi sosial; mewujudkan transformasi ekonomi; mewujudkan transformasi tata kelola; memantapkan supremasi hukum, stabilitas, dan ketangguhan diplomasi; memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi; mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas; mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan; dan,mewujudkan kesinambungan pembangunan, ” kata Sri Widanarni.
Sri Widanarni mengungkapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“RPJPD ditetapkan dengan perda paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. Penyusunan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 memperhatikan setiap tahapan yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, ” ungkap Asisten Ekbang Sekda Prov. Kalteng tersebut.
Asisten Ekbang Sekda Prov. Kalteng tersebut menegaskan penyusunannya juga berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045, dan SEB Nomor 600.2.1/3674/SJ Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemutakhiran Sasaran Pembangunan Provinsi dalam RPJPD Tahun 2025-2045.
“Adapun RPJPD tersebut paling lambat ditetapkan pada bulan Agustus 2024. RPJPD ini akan menjadi acuan atau pedoman bagi Penyusunan RPJMD Provinsi dan RPJPD Kabupaten/Kota sampai dengan 20 Tahun ke depan, dengan Tema Pembangunan Wilayah Kalimantan adalah Superhub Ekonomi Nusantara, sedangkan untuk Kalimantan Tengah tema yang ditentukan, yaitu Lumbung Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional, ” tegas Sri Widanarni.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan sesuai dengan RPJPD Tahun 2025-2045, Provinsi Kalimantan Tengah mengusung visi “Kalteng Tangguh 2045: Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan”. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sedang merajut mimpi masyarakat Bumi Tambun Bungai untuk menjadi Provinsi Tangguh tahun 2045. Provinsi Tangguh berakar dari semboyan “Menteng Ureh Mamot“, yang berarti Seseorang yang Gagah Berani dan Pantang Menyerah.
“Untuk tema Pembangunan masing-masing periode yaitu Periode I 2025-2029: Penguatan Fondasi Transformasi; Periode II 2030-2034: Akselerasi Transformasi; Periode III 2035-2039 : Ekspansi Transformasi; dan,Periode IV 2040-2045: Perwujudan Kalteng Tangguh, ” jelas Sri Widanarni Asisten Ekbang Sekda Prov. Kalteng tersebut.
Foto Ir. Leonard S. Ampung, MM., MT Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng
Sementara, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Ir. Leonard S. Ampung, MM., MT mengatakan Sosialisasi RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 – 2045 ini merupakan rangkaian proses perencanaan, yang dilaksanakan secara berjenjang menurut pemerintahan.
“Yang dimulai Persiapan Penyusunan RPJPD, Penyusunan Rancangan Awal RPJPD, Konsultasi Publik, Penyusunan Rancangan RPJPD, Pelaksanaan Musrenbang RPJPD Kab/Kota dan Provinsi, Perumusan Rancangan Akhir RPJPD, Konsultasi dan Evaluasi RPJPD dan Penetapan RPJPD, ” bebernya.
Leonard juga menambahkan setelah ditetapkannya RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bappedalitbang melaksanakan kegiatan Sosialisasi RPJPD Provinsi, dengan maksud Penyelenggaran adalah dalam rangka penyamaan persepsi tentang tahapan serta mekanisme penyusunan dokumen perencanaan.
“Dengan tujuan Penyelenggaraan yakni Sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka Panjang daerah tahun 2025-2045, Menjadi dasar penyusunan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tahun 2025-2029 dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon Kepala Daerah terpilih pada Pilkada serentak Tahun 2024, Sebagai dasar atau acuan penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah; dan Sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja setiap lima tahunan setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Tahun 2025-2045, ” tambah Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng tersebut.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Sri Widanarni Asisten Ekbang Sekda Prov. Kalteng, Ketua DPRD Prov. Kalteng, Para Ketua Komisi dan Anggota DPRD Prov. Kalteng, Asisten Sekda, dan staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Rektor Perguruan Tinggi di Kota Palangka Raya, dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota lingkup Prov. Kalteng.
Sumber : ctr / tn-t7