SAMPIT, langkahkalteng.com – Polemik terkait dugaan penggusuran Dukuh Lubuk Bakah di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, oleh perusahaan sawit PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Grup, terus bergulir. Ketua Gerdayak Kabupaten Kotawaringin Timur, Heri Masal, angkat bicara untuk memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.
Dalam pernyataannya, Heri Masal menegaskan bahwa Gerdayak tidak terlibat dalam pengklaiman lahan yang dimaksud. Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada Ketua Umum Gerdayak di Palangka Raya.
“Kalau ada yang mengatasnamakan Gerdayak, itu tidak benar. Kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran masalah ini,” ujar Heri pada Rabu (18/12/2024).
Setelah melakukan pengecekan lapangan dan berdialog dengan tokoh masyarakat serta kepala desa setempat, Heri menyimpulkan bahwa tudingan penggusuran oleh PT BGA tidak berdasar. “Kami tidak menemukan bukti adanya penggusuran Dukuh Lubuk Bakah oleh perusahaan,” katanya.
Heri juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif di wilayah tersebut. “Jika memang ada penggusuran yang benar-benar terjadi, kami akan membela masyarakat. Namun, jika klaim itu tidak berdasar, kami tidak sejalan dengan tindakan tersebut,” tegasnya.
Senada dengan pernyataan Heri Masal, tokoh masyarakat Desa Pantai Harapan, Muhammad Nasir, yang juga mantan Sekretaris Desa, menyangkal tudingan penggusuran tersebut. Menurutnya, klaim lahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Dukuh Lubuk Bakah, yang keabsahannya diragukan.
“Ada banyak dukuh di wilayah Pantai Harapan, tetapi anehnya hanya Lubuk Bakah yang memiliki SK. Bahkan, kepala desa saat itu tidak mengetahui penerbitan SK tersebut,” ujar Nasir.
Nasir juga menjelaskan bahwa masyarakat di wilayah Lubuk Bakah telah meninggalkan lokasi tersebut sejak tahun 1998, jauh sebelum perusahaan sawit masuk. “Mereka bubar dengan sendirinya, bukan karena ada penggusuran dari perusahaan,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengecekan lapangan oleh pihak terkait terkesan tidak transparan. “Kami diajak ke beberapa titik yang sebenarnya berada di luar wilayah Lubuk Bakah. Ketika berita acara dibuat, kami tidak dilibatkan secara penuh, sehingga kami menolak untuk menandatangani,” tegas Nasir.
Kepala Desa Pantai Harapan, Abdul Rasyid, turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa secara administratif, Lubuk Bakah tidak pernah tercatat dalam SK Desa Pantai Harapan.
“Keberadaan Lubuk Bakah memang diakui oleh masyarakat, tetapi selama ini tidak pernah ada laporan atau bukti yang menunjukkan adanya penggusuran,” ujar Abdul Rasyid.
Ia juga membantah klaim bahwa terdapat fasilitas umum seperti sekolah di wilayah Lubuk Bakah. “Selama ini, tidak ada catatan terkait keberadaan sekolah atau aset lainnya di wilayah tersebut,” jelasnya.
Abdul Rasyid menegaskan bahwa pihaknya tetap netral dalam menghadapi polemik ini. “Kami tidak mendukung salah satu pihak, tetapi kami juga tidak akan mengikuti klaim yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami ingin memastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” katanya.
Polemik ini menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan administrasi. Pihak Gerdayak, tokoh masyarakat, dan aparatur desa berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.
Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak, masyarakat diharapkan tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya verifikasi fakta sebelum membuat klaim yang dapat memicu konflik.
Sumber : ctr/red