
Foto Barang Bukti
Palangka Raya, langkahkalteng.com – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji, SIK, M.SI menggelar press realese penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso ujung T.A. 2017 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya, yang digelar di ruang Kabidhumas Polda Kalteng, Rabu (08/1/25).
Kepada awak media, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polda Kalteng mengapresiasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng khususnya Subbdit Tipikor yang sudah mengungkap dan memproses Tindak Pidana Korupsi secara professional, transfaran dan berkeadilan sebagai wujud komitmen Polri dalam memberantas tindak Pidana Korupsi serta dalam mendukung program Asta cita Bapak Presiden Republik Indonesia.
“Dimana penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso ujung T.A. 2017 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya dengan kerugian keuangan negara sebesar 1,2 milyar lebih, ” ucapnya.
Foto Kombes Pol. Erlan Munaji Kabidhumas Polda Kalteng
Erlan Munaji menegaskan Polda Kalteng melalui penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng menetapkan 4 tersangka yakni SFEP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ( SUDAH P-21 DAN TAHAP II ), A G Bin H. S selaku Pelaksana pekerjaan (SUDAH P-21 DAN TAHAP II), YB, selaku Kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) Kota Palangka Raya (SUDAH P-21 DAN TAHAP II), dan A.S. selaku Ketua Pokja IV ULP Kota Palangkaraya (yang akan diserahan tahap II ke jpu).
“Perbuatan Tersangka S.A.S. melakukan pelaksanaan pelelangan dan penunjukan pemenang lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso ujung Tahun 2017 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya, “tegas Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Kabidhumas Polda Kalteng tersebut menyebutkan akibat perbuatan para tersangka proses pekerjaan dilapangan terlaksana tidak sesuai dengan Kontrak yang ada yaitu pelaksanaan pekerjaan seluruhnya dilaksanakan oleh pihak lain dan hasil pekerjaannya pun tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di dalam kontrak.
Foto Barang Bukti
“Sehingga setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Prov. Kalteng diperoleh hasil perhitungan berupa Kerugian keuangan negara/Daerah sebesar 1,2 milyar lebih, ” sebut Erlan Munaji.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Penyidik Polda Kalteng telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dan Penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke JPU dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilakukan Tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti), ” jelas Erlan Munaji Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7