
Palangka Raya, langkahkalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 dalam rangka mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah.
Rapat yang berlangsung pada Jumat (07/03/2025) ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalteng, jajaran anggota DPRD Kalteng, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng, serta perwakilan instansi vertikal terkait.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai urgensi penyusunan regulasi terkait pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kalimantan Tengah. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam mengelola potensi pertambangan daerah agar lebih terarah, berkelanjutan, serta memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian daerah tanpa mengesampingkan aspek lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menyampaikan apresiasi atas berlangsungnya rapat paripurna yang berjalan dengan lancar. Ia berharap pembahasan Raperda ini dapat segera berlanjut hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Tengah.
“Dengan lancarnya Rapat Paripurna ini, kita berharap pembahasan Raperda terkait pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan di Kalimantan Tengah,” ujar Vent Christway usai kegiatan.
Penyusunan Raperda ini dinilai sangat penting mengingat sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Regulasi yang jelas akan membantu pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, mencegah praktik penambangan ilegal, serta memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. (Red)