Palangka Raya, langkahkalteng.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) Melalui Plh. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Maskur newakili Plt. Sekda Provinsi Kalteng Menghadiri Kegiatan Sosialisasi PMK 55 Tahun 2024 Untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Penggunaan DBH DR di Provinsi Kalimantan Tengah, yang Tempat Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (8/10/24).
Dalam sambutannya, Plh. Asisten Bidang Pemkesra Prov. Kalteng Maskur mengatakan sesuai arahan Bapak Gubernur Sugianto Sabran,Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung upaya untuk mengoptimalkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau jamsostek.
“Sebagai salah satu bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya tersebut, Bapak Gubernur telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan
Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, ” ucapnya.
Maskur menyebutkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek, sehingga memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, termasuk keluarganya.
“Melalui program Jamsostek, para pekerja akan merasa lebih aman dan terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan, ” sebut Plh. Asisten Bidang Pemkesra Provinsi Kalteng tersebut.
Plh. Asisten Bidang Pemkesra Provinsi Kalteng tersebut menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan ini. Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi membawa angin segar bagi upaya optimalisasi kepesertaan Jamsostek.
“Dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf (c) PMK tersebut, bahwa DBH-DR dapat dipergunakan untuk pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok petani sektor kehutanan, dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai ketentuan perundang-undangan, ” ungkap Maskur.
Lebih lanjut, ia menegaskan kegiatan sosialisasi ini, kita harapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan, mengenai PMK DBH-DR dan implementasi pemanfaatannya untuk program Jamsostek.
“Dengan demikian kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Kalimantan Tengah akan terus semakin meningkat, dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan optimal bagi seluruh pekerja. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sangat penting, yang memberikan manfaat jaminan kesejahteraan sosial bagi pekerja, dan sekaligus akan meningkatkan produktivitas kerja, serta menjadi salah satu langkah strategis menurunkan angka kemiskinan ekstrem, ” beber Maskur Plh. Asisten Bidang Pemkesra Provinsi Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7