
Foto Bersama
Palangka Raya, langkahkalteng.com – DPP GERDAYAK Indonesia Kalimantan Tengah Kembali Gelar Aksi Sosial Dengan Berbagi Takjil Dan Pengesahan RUU TNI, yang diselenggarakan di depan Gedung Juang 45, Jalan Seth Adji, Palangka Raya (Jumat, 28/3/25).
Sebagai Informasi, Aksi Sosial tersebut Sebagai bentuk rasa syukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Kepada awak media, Ketua Umum DPP GERDAYAK Indonesia Kalimantan Tengah Drs. Yansen A. Binti mengatakan aksi sore ini kita melaksanakan bakti sosial, berbagi kepada masyarakat Kota Palangka Raya, bagi yang melaksanakan ibadah puasa.
Foto Drs. Yansen A. Binti Ketua Umum DPP GERDAYAK Indonesia Kalimantan Tengah
“Dimana bentuk sosial ini sebagai bentuk kepedulian kita GERDAYAK Indonesia Kalimantan Tengah kepada sesama kita dan sesama anak bangsa, ” ucapnya.
Yansen A. Binti juga menegaskan bahwa kami Gerdayak Indonesia konsisten mendukung undang-undang TNI, jadi hasil revisi undang-undang TNI yang baru ini, kami dukung penuh dan kami mengimbau kepada sesama masyarakat kita untuk cerdas, untuk memahami substansi daripada undang-undang tersebut.
“Revisi undang-undang TNI yang baru ini bahwa tidak ada yang perlu kita curgai, karena TNI kita ini adalah milik rakyat, sehingga mari kita bersama-sama mendukung apa yang sudah di putuskan oleh Pemerintah, Dan silahkan ada yang berbeda pendapat silahkan, tetapi jangan berbuat anarkis, ” tegas Ketua Umum DPP GERDAYAK Indonesia Kalimantan Tengah tersebut.
Ketua Umum DPP GERDAYAK Indonesia Kalimantan Tengah tersebut juga menyatakan bahwa yang mendukung revisi undang-undang TNI yang baru ini banyak juga yang mendukung, ada yang pro, ada yang netral, tetapi kita harus berhati-hati, jangan sampai untuk berbuat anarkis.
Foto DPP GERDAYAK Indonesia Kalteng Kembali Gelar Aksi Sosial Dengan Berbagi Takjil Dan Pengesahan RUU TNI
“Karena undang-undang juga menghalang orang-orang yang berbuat anarkis, meskipun yang dituntut itu murni, tapi kalau berbuat anarkis berarti perbuatan melawan hukum, ” jelas Yansen A. Binti.
Lebih lanjut, Ia mengharapkan kepada masyarakat atau kelempok yang tidak mendukung revisi undang-undang TNI yang baru ini, menanggapi dengan cerdas dan bijaksana lah, Karena itu mesti menyampaikan sikap secara terhormat dengan alasan-alasan yang bisa diterima.
“Tetapi kalau hanya kekerasan yang ditunjukkan itu tidak baik, maka harus menerima konsekuensi apabila melakukan hal-hal yang tidak baik, Oleh sebab itu kami minta mereka untuk cerdas, menyikapi perubahan ataupun revisi undang-undang tersebut, karena sama sekali tidak ada, keinginan TNI untuk menguasai di segala lini, tapi TNI ini tujuannya adalah untuk menjaga keutuhan dan kedualatan bangsa dan negara Indonesia, ” ungkap Yansen A. Binti Ketua Umum DPP GERDAYAK Indonesia Kalimantan Tengah tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7