
Foto Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gloriana Aden Hadiri FGD Dan Konsultasi Publik Naskah Akademik Penyusunan Naskah Akademik Dan Rancangan Perda Kota Palangka Raya Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan
Palangka Raya, langkahkalteng.com – Pemerintah Kota Palangka Raya Melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gloriana Aden Menghadiri Focus group discussion (FGD) Dan konsultasi publik naskah akademik Penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah kota palangka raya tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, bertempat Hotel Alltrue Jalan Menteng I Kota Palangka Raya, Selasa (15/4/25).
Dalam sambutan tertulis Walikota Palangka Raya yang dibacakan oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gloriana Aden mengatakan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Urusan lingkungan hidup merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
“Dimana pemerintah daerah harus memberikan pelayanan kepada Masyarakat untuk mengendalikan dan mengurangi pencemaran terhadap lingkungan. Adapun tujuan kita hadir disini, untuk menuangkan pemikiran-pemikiran dan langkah-langkah dalam rangka merencanakan dan melaksanakan pembangunan di Kota Palangka Raya, khususnya dalam hal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup, ” ucapnya.
Gloriana Aden menegaskan kita harus memperhatikan dan memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan akselerasi pembangunan guna mendukung pencapaian Visi dan Misi pembangunan Kota Palangka Raya Tahun 2025-2029 yaitu “Terwujudnya Kota Palangka Raya yang Semakin Maju, Berkelanjutan, dan Tambah KEREN (Kolaboratif, Ekonomi Maju, Religius, Energik dan Nyaman)”.
“Yang diwujudkan melalui beberapa Misi, yang diantaranya menciptakan Ekologi berkelanjutan dan memperkuat perwujudan smart environmentyaitupengelolaanlingkungan yang dilakukan dengan cara cerdas dan berkelanjutan dalam konsep smart city, ” tegas Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat tersebut.
Foto Gloriana Aden Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat tersebut menjelaskan peningkatan Kualitas lingkungan hidup yang kita upayakan menjadi salah satu program pokok yang akan dituangkan secara konkret dalam RPJMD Kota Palangka Raya 2025-2029, hal yang penting menjadi komitmen bersama baik Pemerintah, semua unsur kelembagaan, dunia usaha, dan seluruh masyarakat Kota Palangka Raya.
“Karena kondisi lingkungan yang nyaman, yang terjaga, dapat diukur dengan indikator meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Kota Palangka Raya serta menurunnya tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah Kota Palangka Raya, ” jelas Gloriana Aden.
Lebih lanjut, Ia menyebut pengendalian terjadinya kebakaran hutan dan lahan, berkorelasi erat pada pencapaian indikator peningkatan indeks kualitas udara (IKU) dan Indeks Tutupan Lahan (IKL). Termasuk perlindungan dan pengelolaan kondisi lahan di Kota Palangka Raya, yang 75% adalah ekosistem gambut yaitu seluas 213.945 hektar dari keseluruhan luas Kota Palangka Raya sebesar 285.312 Hektar.
Foto FGD Dan Konsultasi Publik Naskah Akademik Penyusunan Naskah Akademik Dan Rancangan Perda Kota Palangka Raya Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan
“Melalui forum pertemuan ini, diharapkan pembahasan lebih cermat dalam menjaring berbagai saran pendapat yang memperkaya muatan rancangan PERDA pengendalian kebakaran hutan dan lahan ini. Menjadi hal yang penting untuk membuat aturan dan legalitas dalam mengendalikan terjadinya kejadian pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya, ” sebut Gloriana Aden Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat tersebut.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Sugiyanto, S. Pt., M.Si menambahkan dasar pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya dengan salah satu target kinerja berupa produk regulasi hukum yang mengatur tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
“Dengan tujuan melibatkan partisipasi langsung masyarakat, Dengan adanya Perda sebagai produk hukum untuk menekan terjadinya kabakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya dan Untuk mencapai dan meningkatkan salah satu indikator kinerja pencegahan kerusakan lingkungan di Kota Palangka Raya, ” tambahnya.
Foto Sugiyanto, S. Pt., M.Si Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Palangka Raya, Sekretaris Daerah, Para Asisten serta Staf Ahli Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Kepala Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, Direktur Borneo Nature Foundation Kalimantan Tengah Indonesia (BNF) beserta Tim, Camat dan Lurah se Kota Palangka Raya, Tenaga Ahli Penyusun Naskah Akademik dan RANPERDA Kota Palangka Raya tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Tokoh Masyarakat, Damang, Akademisi, Forum Organisasi Kota Palangka Raya.
Sumber : ctr / tn-t7