
Foto Bersama
Palangka Raya, langkahkalteng. com – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Plt. Sekda Prov. Kalteng Membuka Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang digelar di Ballroom Kahayan I, Swiss-bellĀ Hotel Danum Palangka Raya, Rabu (23/4/25).
Dalam sambutan tertulis Plt. Sekda Prov. Kalteng yang dibacakan oleh Sahli Gubernur Pemkumpol Herson B. Aden mengatakn dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), telah menetapkan penggunaan konsep berbasis risiko untuk menentukan jenis perizinan dan pengawasan berusaha di Indonesia.
“Pemerintah mengedepankan prinsip trust but verify, dimana konsep perizinan berusaha berbasis risiko yang menyederhanakan mekanisme, namun tetap memastikan kegiatan usaha dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan disetiap sektornya, ” ucapnya.
Foto Sahli Gubernur Pemkumpol Herson B. Aden
Herson B. Aden menegaskan kebijakan dan langkah strategis dari UU Cipta Kerja tentunya memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, sehingga sesuai dengan salah satu tujuan Visi Asta Cita, yaitu untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia.
“Pada era digitalisasi, pemerintah berusaha memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya dengan menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi secara elektronik, dikenal dengan nama Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), ” tegas Sahli Gubernur Pemkumpol tersebut.
Sahli Gubernur Pemkumpol tersebut juga menyebutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, para pelaku usaha akan semakin mudah untuk memperoleh izin usaha, sebab dengan adanya klasifikasi risiko usaha, menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi ehingga dapat membuat pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha menjadi lebih efektif dan sederhana.
Foto Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2025
“Kementerian Investasi/BKPM RI juga mengeluarkan Peraturan Badan Koordinasi Penananaman Modal Nomor 3 tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terinterasi Secara Elektronik, ” sebut Herson B. Aden.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat terwujud penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, sehingga menjadi standarisasi serta informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha Kementerian/Lembaga/Dinas terkait, ” beber Herson B. Aden Sahli Gubernur Pemkumpol tersebut.
Sementara, Laporan kegiatan oleh Seketaris DPMPTSP Prov. Kalteng Sokarno menambahkan dasar kegiatan yakni UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan DPA-SKPD DPMPTSP Prov. Kalteng tahun 2025.
Foto Seketaris DPMPTSP Prov. Kalteng Sokarno
“Dengan maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk membuka wawasan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha terkait Teknis Perizinan dan Fungsi Pengawasannya sehingga dapat Mendorong percepatan kegiatan berusaha dan peningkatan realisasi investasi di Provinsi Kalimantan Tengah, ” tambahnya.
Sebagai infoormasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM RI memberikan target investasi untuk Kalimantan Tengah pada tahun 2025 sebesar 25,93 triliun rupiah, target ini naik 36,76% dibandingkan pada target tahun 2024 (18,96 triliun rupiah). Yang artinya pemerintah pusat melihat bahwa terdapat potensi investasi yang cukup besar yang dapat dimaksimalkan di Bumi Tambun Bungai.
Sumber : ctr / tn-t7