
Palangka Raya – Dalam rangka menghindari investasi bodong serta investasi yang berpotensi merugikan, anggota Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 1016/Plk mengikuti sosialisasi tentang bahaya investasi bodong secara Vicon bertempat di Aula Kodim 1016/Plk, Rabu (23/04/2025).
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XLII Kodim 1016/Palangka Raya Ny.Dewy Jimmy Hutapea beserta pengurus dan anggota.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana silaturahmi serta berbagi ilmu dan informasi sehingga sebagai anggota Persit bisa mengenal satu sama lain.
Dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai Narasumber yaitu Kepala Hukum Korem (Kakumrem) 102/Panju Panjung Mayor Chk M.Makmur Gunawan,S.H.Dalam sosialisasi tersebut Kakumrem menyampaikan bahwa pengertian investasi bodong yaitu
Investasi yang tidak memiliki izin resmi atau bersifat penipuan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa ibu ibu Persit harus mengetahui dan memahami jenis investasi bodong diantaranya dengan cara mengecek legalitas Perusahaan, mewaspadai iming – iming keuntungan tinggi, tidak transparan dan selalu mengecek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi kalau ada yang bilang awas investasi bodong artinya hati-hati terhadap investasi palsu atau penipuan, hindari setiap tawaran investasi bisnis maupun arisan yang menjanjikan keuntungan yang fantastis,”jelas Kakumrem.
Diharapkan Persit selalu menerapkan gaya hidup yang sesuai dengan kemampuan dan selalu bersyukur dengan segala nikmat yang telah diberikan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota Persit dapat terhindar dari investasi bodong serta dari aktivitas yang merugikan,”pungkasnya.