
Foto Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji, SIK, M.SI didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M. menggelar press realese terkait Tindak Pidana Bidang ITE (Child Porn) – Penyebaran Konten Asusila Anak Dibawah Umur.
Palangka Raya, langkahkalteng.com – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji, SIK, M.SI didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M. menggelar press realese terkait Tindak Pidana Bidang ITE (Child Porn) – Penyebaran Konten Asusila Anak Dibawah Umur, yang digelar di ruang Kabidhumas Polda Kalteng, Senin (28/04/25).
Tindak Pidana Bidang ITE (Child Porn) – Penyebaran Konten Asusila Anak Dibawah Umur tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 14 / II / 2025 / SPKT.DITKRIMSUS / POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 20 Februari 2025.
Kepada awak media, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan Penyebaran Konten Asusila Anak Dibawah Umur terjadi pada bulan Februari tahun 2025 di Sampit (Kotim) – Kalteng dan Kota Banjarbaru–Kalsel.
“Dengan tersangka 2 (dua) orang yakni “N”, 17 tahun, perempuan, Pelajar, (pelaku anak yang membuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri, dan “FS”, 20 tahun, laki-laki, pelajar (berperan sebagai pihak yang membantu penjualan konten tersebut), ” ucapnya.
Dikemukakan, Erlan Munaji kronoligis berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati peringkat 4 (empat) di dunia dan peringkat 2 (dua) di ASEAN dalam kasus penyebaran konten pornografi anak dan dalam kurun waktu 4 (empat ) tahun terakhir.
“Tercatat sebanyak 5.566.015 kasus konten pornografi anak di Indonesia, Kapolri membentuk satuan tugas Porn Child Surat Telegram Kapolri No:ST/307/II/RES.2.5./2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang upaya penanggulangan gangguan Kamtibmas yang di sebabkan meningkatnya jumlah laporan kasus pornografi anak online dengan modus operansi Child Grooming, ” kata Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Kabidhumas Polda Kalteng tersebut menegaskan berdasarkan instruksi Kapolri tersebut Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng melaksanakan kegiatan untuk melaksanakan pengungkapan tindak pidana penyebaran konten pornografi anak di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.
“Pada bulan Februari 2025 Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng melaksanakan kegiatan patroli siber dan kembali menemukan aktifitas di media sosial Telegram berupa penjualan konten pornografi anak, ” tegas Erlan Munaji.
Beranjak dari bukti dan fakta-fakta yang ditemukan oleh Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng maka di tanggal 20 Februari 2025 dilakukan penindakan terhadap Sdri. NL di Sampit, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah. Sdri. NL membuat konten porno dirinya serta dia jual di media sosial Telegram.
“Pada tanggal 21 Februari 2025 Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng bergerak cepat mengamankan sdr. FS di kediamannya Kota Banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatan. Hasil penjualan konten porno oleh para pelaku kurang lebih dalam 1 minggu Rp 1.500.000,- s/d Rp 5.000.000, ” beber Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan barang bukti berupa 4 (empat) buah Handphone, 1 (satu) akun Tiktok, 2 (dua) akun Telegram, 2 (dua) akun gopay, 2 (dua) akun Dana, dan 4 (empat) buah Sim card.
“Akibat perbuatannya, tersangka di Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah, ” ungkap Kombes Pol. Erlan Munaji Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7