
Palangka Raya, langkahkalteng.com – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji, SIK, M.SI didampingi Ditreskrimum Polda Kalteng Gelar Konferensi Pers Terkait Situasi Kamtibmas Tentang Aksi Pemasangan Baliho di PT. Bumi Asri Pasaman Area Gudang Bongkar Karet Mentah “Pabrik Dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya Oleh DPD Grib Jaya Kalteng, Selasa (13/5/25).
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan mengatakan press release ini adalah hasil dari operasi pekat telabang 2025, di mana tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dari penyakit-penyakit masyarakat.
“Dari hasil operasi tersebut diamankan kurang lebih ada 45 pelaku dari berbagai macam tindak pidana, yakni ada yang melakukan pencurian, ada yang melakukan penganiayaan, ada yang melakukan pengancaman, dan juga ada yang melakukan membawa senjata tajam, ” ucapnya.
Iwan Kurniawan menyebutkan dari 45 pelaku ini, ada juga yang masuk kategori tindak pidana yang masuk klasifikasi premanisme, yakni ada 27 pelaku yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Dimana saya mengatakan ini masuk klasifikasi premanisme, karena tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini, mereka berbuat dengan semena-mena dengan melakukan tindakan dengan intimidasi, dengan melakukan pengancaman, juga melakukan kekerasan, serta mereka juga melakukan pengambilan berupa buah sawit milik perusahaan, ” sebut Kapolda Kalteng tersebut.
Kapolda Kalteng tersebut menegaskan oleh perbuatan para pelaku tersebut kita sudah lakukan tindakan penegangan, Kita akan hukum tegas, kita lakukan penahanan, dan kita akan proses lanjut.
“Dari hasil klarifikasi, saksi, dan juga barang bukti yang kita dapat, kita sudah memutuskan kasus ini dinaikkan ke proses penyidikan, Kita akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara projustitia, kemudian kita kumpulkan kembali seluruh alat bukti dan nanti kita akan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya, ” tegas Iwan Kurniawan.
Sementara, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang terjadi di wilayah Barito Selatan pada tanggal 26 April 2025 skj. 13.00 WIB bertempat di kantor PT. Bumi Asri Pasaman Jalan Buntok-Baru, Desa Danau Sadar, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah.
“Tentang adanya memasang Baliho di area Gudang bongkar karet mentah yang isinya bertuliskan “Pabrik Dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya Oleh Dpd Grib Jaya Kalteng. PT. Bumi Asri Pasaman Wajib Laksanakan Dan Tunaikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, ” jelasnya.
Erlan Munaji menegaskan Penyidik Direskrimum tentunya telah melakukan proses penyelidikan berdasarkan Nomor LP/A/6/V/2025/SPKT/POLRES, Laporan Polisi SELATAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 3 Mei 2025; BARITO, Laporan Polisi LP/B/8/V/2025/SPKT/POLRES SELATAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 3 Mei 2025; BARITO.
“Selajutnya Penyidik melakukan gelar perkara dan saat ini penyidik telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi proses penyidikan, Dan pada hari Rabu14 Mei 2025 telah di jadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap Sdr. R, YR, EM, dan YES untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tegas Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kalteng tersebut menuturkan Polda Kalteng berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap siapuan yang melakukan tindak pidana.
“Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme, Kami semua memastikan, akan memproses segala aksi premanisme secara tegas dan tuntas. Polri terus berkomitmen untuk hadir dan melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang untuk aksi premanisme, ” tutur Erlan Munaji.
Sumber : ctr / tn-t7