
Foto Bersama
Palangka Raya, Langkah Kalteng – Pemerintah Kota Palangka Raya Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Gelar Forum Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik Dan Raperda Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan, bertempat di Aula Aquarius Boutique Hotal, Jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya, Selasa (20/5/25). Kegiatan tersebut dibuka oleh Walikota Palangka Raya yang diwakili oleh Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo.
Dalam sambutan Walikota Palangka Raya yang diwakili oleh Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah harus memberikan pelayanan kepada Masyarakat untuk mengendalikan dan mengurangi pencemaran terhadap lingkungan.
Foto Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo
“Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan akselerasi pembangunan guna mendukung pencapaian Visi dan Misi pembangunan Kota Palangka Raya Tahun 2025-2029 yaitu “Terwujudnya Kota Palangka Raya yang Semakin Maju, Berkelanjutan, dan Tambah KEREN (Kolaboratif, Ekonomi Maju, Religius, Energik dan Nyaman), ” ucapnya.
Andjar Hari Purnomo menegaskan Kejadian kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya terjadi di setiap tahunnya, untuk Tahun 2024 terjadi kejadian kebakaran seluas 26,08 Ha. Kejadian kebakaran hutan dan lahan yang cukup besar dan berdampak terjadi pada tahun 2014 dengan luas terbakar 15.399 Hektar; lalu Tahun 2015 luas terbakar 13.399 Hektar; dan tahun 2019 luas terbakar 16.289 Hektar.
“Beberapa tahun ini kejadian karhutla dapat dicegah dan dikendalikan, terjadi penurunan secara signifikan terhadap kejadian terbakarnya hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya. Ini semua adalah upaya bersama seluruh stakeholer dan masyarakat dalam gerakan pengendalian secara masif, ” tegas Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Kota Palangka Raya tersebut.
Foto Plt. Kepala Dinas DLH Kota Palangka Raya Sugiyanto, SPT., M.SI
Sementara dalam laporannya, Plt. Kepala Dinas DLH Kota Palangka Raya Sugiyanto, SPT., M.SI menyampaikan kegiatan ini dengan maksud dan tujuan yakni sebagai partisipasi langsung masyarakat sebagai penyusun naskah akademik dan pancangan peraturan daerah.
“Serta peran serta dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup dalam menjaga dan memberikan pemahaman pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangkaraya, ” jelasnya.
Sugiyanto menambahkan kegiatan FDG ini merupakan tindak lanjut bahwa konsultasi pabrik pertama dalam rangka membahas tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2025.
“Sehingga kegiatan ini diharapkan pandangan masyarakat terhadap rancangan Perda yang disusun, agar dapat menampung aspirasi masyarakat dan memastikan keadilan dan kepatuhan hukum yakni perda yang ada bisa meningkatkan kualitas Perda yang dibuat, ” tambah Plt. Kepala Dinas DLH Kota Palangka Raya tersebut.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Palangka Raya, Dinas Terkait, Kapolresta Palangkaraya atau yang mewakili, Kodim 1016 Kota Palangkaraya atau yang mewakili, Para Relawan Peduli Bencana Kebakaran lahan dan hutan.
Sumber : ctr / tn-t7