
LANGKAH KALTENG, PALANGKA RAYA – Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Tengah! Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan melaksanakan program pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Program ini akan berlangsung mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Bapenda Kalteng, Jalan RTA Milono KM 5,5, Palangka Raya, pada Selasa (3/6/2025).
“Ini merupakan salah satu bentuk kebijakan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat,” ujar Anang Dirjo.
Adapun jenis pajak yang dibebaskan meliputi:
Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
Pokok tunggakan PKB,
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi,
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya,
Bea Balik Nama Kedua (BBNKB II).
Namun demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar beberapa komponen biaya, seperti pokok SWDKLLJ dan Bea Balik Nama/Mutasi kendaraan. Selain itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB juga tetap dikenakan.
Anang Dirjo menegaskan bahwa bagi kendaraan yang akan dimutasi dari luar provinsi, seluruh tunggakan pajak di daerah asal harus dilunasi terlebih dahulu. “Contohnya, jika ada warga dari DKI Jakarta ingin memindahkan kendaraannya ke Palangka Raya, tapi masih memiliki tunggakan pajak di Jakarta, maka tunggakan itu tetap harus dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Kalteng akan digratiskan,” jelasnya.
Program pembebasan pajak ini dapat dimanfaatkan di kantor Samsat Induk sesuai dengan alamat KTP atau identitas pemilik baru kendaraan di wilayah Kalimantan Tengah. Program ini terbuka bagi perorangan maupun badan hukum yang ingin melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Kalteng.
Namun perlu dicatat, kebijakan ini tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antar kabupaten/kota di dalam wilayah Kalimantan Tengah. Untuk kategori tersebut, masyarakat masih dapat mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.
“Mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan dendanya. Tapi, masyarakat tetap bisa memanfaatkan program pemutihan yang masih berlaku tahun ini,” tutup Anang. (red)