
Foto Warga Desa Karendan Kabupaten Barito Utara, Desak Tim Gabungan Pusat Turun Lapangan Buntut Skandal Oknum Kades Muara Pari Dan Kades Karendan Diduga Terlibat Skandal PT. Nusa Persada Resources Terkait Pembebasan Lahan Berkedok Tali Asih.
Muara Teweh, Langkah Kalteng – Warga Desa Karendan Kabupaten Barito Utara, Desak Tim Gabungan Pusat Turun Lapangan Buntut Skandal Oknum Kades Muara Pari Dan Kades Karendan Diduga Terlibat Skandal PT. Nusa Persada Resources Terkait Pembebasan Lahan Berkedok Tali Asih.
Skandal PT. Nusa Persada Resources Terkait Pembebasan Lahan Berkedok Tali Asih tersebut di duga adanya konspirasi dari oknum pejabat dan aktor lokal dalam dugaan dalam pembebasan lahan seluas 190 hektare oleh PT. Nusa Persada Resources (NPR) di wilayah adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara tersebut.
Yang menjadi perhatian warga desa Karendan tersebut mengarah kepada Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, yang diketahui menerima dana tali asih dari PT. Nusa Persada Resources, padahal tidak memiliki hak kelola maupun ladang berpindah di lokasi tersebut. Diduga, skema ini dirancang oleh Arif Subhan, aktor lapangan dari PT. Nusa Persada Resources untuk memuluskan proses pengambilalihan lahan milik masyarakat Karendan.
Foto Masyarakat Karendan Di Lokasi Lahan Terkait Pembebasan Lahan Berkedok Tali Asih.
“Karena kita ketahui, Kades Muara Pari itu tidak punya legitimasi apapun atas lahan itu, akan tetapi malah menerima aliran dana miliaran rupiah terkait pembebasan lahan berkedok Tali Asih tersebut, Yang diduga dikondisikan oleh Arif Subhan dariPT. Nusa Persada Resources,” ucap salah satu warga Karendan saat mengadu ke DPR RI dan KPK RI.
Menurut informasi dari masyarakat desa Karendan serta pengakuan dari para pelapor, adanya aliran dana sekitar 4,75 miliar rupiah yang dicairkan secara tertutup di ruang kerja Kapolres Barito Utara, tanpa melibatkan masyarakat adat, camat, demang dan tokoh masyarakat setempat.
Para pelapor juga mengungkapkan dalam skandal tersebut sudah dikendalikan aktor perusahaan PT. Nusa Persada Resources Hirung selaku pimpinan perusahaan, Yang mana saudara Arif Subhan dan beberapa oknum Kepala Desa.
Hirung selaku pimpinan perusahaan dalam rekaman suara mengatakan bahwa Skandal tersebut yang perusahaan jalankan “sesuai arahan dari bapak Kapolres Barito Utara”, Dengan adanya Pernyataan dari perusahaan PT. Nusa Persada Resources Hirung selaku pimpinan perusahaan memperkuat dugaan adanya campur tangan aparat penegak hukum dalam memperlancar proses pembebasan lahan secara tidak sah dan tidak terbuka.
Warga desa Karendan tersebut menyimpulkan dengan adanya bukti-bukti tersebut, kami meyakini adanya Indikasi Pelanggaran Hukum yang terjadi terkait Pembebasan Lahan Berkedok Tali Asih tersebut yakni KUHP Pasal 372 KUHP – Tindak pidana penggelapan, Pasal 55 KUHP – Penyertaan dalam tindak pidana (turut serta/membantu), Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat atau dokumen pembayaran tali asih, Pasal 406 KUHP – Perusakan pondok dan rumah warga menggunakan alat berat.
Kemudian, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara atau orang lain, termasuk dana tali asih yang disalurkan kepada pihak yang tidak berhak, UU Minerba No. 3 Tahun 2020, Pasal 136 – IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah terlebih dahulu sebelum produksi, Pasal 145 – Masyarakat terdampak berhak atas ganti rugi layak dan adil, Pasal 1365 KUHPerdata setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Foto Masyarakat Karendan Di Lokasi Lahan Terkait Pembebasan Lahan Berkedok Tali Asih.
Kami warga desa Karendan juga melaporkan bahwa PT. Nusa Persada Resources telah menggunakan excavator dan dozer untuk meratakan dan merusak 2 pondok ladang (rusak berat) dan 3 rumah pondok lainnya (rusak ringan) milik masyarakat adat tanpa prosedur hukum, tanpa pengadilan, tanpa verifikasi hak.
Oleh sebab itu, Kami warga desa Karendan menuntut keadilan kepada Pemerintah Pusat untuk membentuk Tim Gabungan yang melibatkan KPK, Mabes Polri, Komnas HAM, ESDM dan KLHK (Kehutanan) agar segera turun lapangan untuk melihat fakta-fakta dilapangan, bahwa apa yang kami sampaikan ini memang benar adanya.
Karena kami melihat, Dalam kasus ini mencerminkan ketimpangan kekuasaan dan hukum, di mana masyarakat adat yang mempertahankan haknya justru dikriminalisasi. Saat pemerintah pusat gencar mendorong reforma agraria dan keadilan lingkungan, praktik-praktik seperti ini justru mencederai cita hukum dan kemanusiaan, ” seruan Warga Desa Karendan tersebut.
Sumber : redaksi / ctr / tn-t7