
Foto Bersama
Palangka Raya, Langkah Kalteng – Pemerintah Kota Palangka Raya Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Bersama Tim Gabungan dari personel Satpol PP, TNI dan Polri, sangat gencar melakukan pengawasan pajak terhadap sejumlah pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Palangka Raya, Rabu (18/6/25).
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan BPPRD Palangka Raya Bersama Tim Gabungan sangat gencar melakukan pengawasan pajak terhadap sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga Tempat Hiburan Malam (THM) untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak serta menggali potensi penerimaan daerah.
“Kegiatan pengawasan dan pendataan Pajak bagi pelaku usaha terutama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, seperti kafe dan restoran, kita lakukan agar mereka masuk sebagai wajib pajak, ” ucapnya.
Emi Abriyani juga menyebutkan dalam kegiatan tersebut, sejumlah kafe dan restoran yang berada di Jalan Samratulangi dan Sisingamangaraja petugas melakukan pendataan dan melakukan registrasi menjadi wajib pajak, Karena masih belum terdaftar sebagai wajib pajak.
“Ia juga menegaskan BPPRD Palangka Raya Bersama Tim Gabungan tidak hanya menyasar sejumlah kafe, Tetapi juga melakukan pengecekan terhadap sebuah hotel di kawasan Jalan G. Obos yang diketahui belum mendaftarkan unit usahanya sebagai wajib pajak, ” sebut Kepala BPPRD Kota Palangka Raya tersebut.
Foto BPPRD Palangka Raya Bersama Tim Gabungan Sangat Gencar Melakukan Pengawasan dan Pendataan Pajak Pelaku Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak Dalam Menambah PAD Daerah.
Dikatakannya, ada tiga THM yang berada di Jalan Yos Sudarso juga diawasi oleh BPPRD Palangka Raya Bersama Tim Gabungan, Dimana ketiga tempat hiburan tersebut dinilai masih tertib dalam kepatuhan pajaknya, namun akan tetap terus dilakukan pengawasan rutin.
“Untuk pendataan selanjutnya, Kami akan melakukan pengawasan dan penertiban di hotel dan wisma, Karena yang selama ini yang terdaftar hanya wisma saja, sedangkan untuk hotel masih banyak yang belum terdaftar, ” kata Emi Abriyani.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya tersebut menuturkan BPPRD Palangka Raya Bersama Tim Gabungan selain memastikan kepatuhan administratif, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi adanya selisih antara pembayaran pajak dan omzet riil para pelaku usaha.
“Kami juga melakukan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak yang dinilai pembayarannya belum sesuai dengan Pendapatan, Apabila kami menemukan selisih, Maka kami akan menerbitkan surat kurang bayar, ” tutur Emi.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan dari hasil sementara pengawasan, BPPRD memperkirakan potensi penerimaan pajak mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah jika dikalkulasi selama enam bulan, hitungan kasar kami bisa mencapai 80 juta rupiah dalam setengah tahun ini.
“Dan khusus dari kegiatan malam ini, jika ditambah dari hotel dan hiburan malam, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpotensi bisa mencapai di atas 100 juta rupiah, Oleh sebab itu, dari pengawasan dan pendataan rutin ini akan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ” ungkap Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Sumber : redaksi / ctr / tn-t7