
PALANGKA RAYA, LANGKAH KALTENG – Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang Kalimantan Tengah mengeluarkan pernyataan sikap keras atas dugaan tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami oleh Kristianto D. Tunjang, yang akrab disapa Deden, serta rombongannya. Peristiwa ini diduga terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB, di kawasan Potensi Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Dalam pernyataan sikap tertulis, mereka menyebutkan bahwa insiden tersebut berkaitan dengan aktivitas organisasi masyarakat Betang Mandau Talawang Kalteng yang sedang berada di lokasi tersebut. Insiden ini dikaitkan dengan pihak keamanan yang diduga merupakan mitra dari PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP), perusahaan kelapa sawit yang berada di bawah naungan Astra Agro Lestari Group.
Peristiwa yang terjadi disebut melibatkan Bapak Agus Wirantara, selaku Humas CDO PT GSIP, yang diduga memerintahkan sekelompok satuan pengamanan perusahaan untuk melakukan sejumlah tindakan, antara lain:
1. Penculikan,
2. Penganiayaan,
3. Penyiksaan tidak manusiawi terhadap Kristianto D. Tunjang,
4. Penyitaan barang secara paksa, berupa:
Satu unit mobil Toyota Innova,
Dua buah radio HT,
Lima buah handphone, serta
Penghapusan data secara sepihak dari perangkat handphone milik korban.
Aliansi menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan hak asasi manusia. Dalam dokumen tersebut disebutkan, penculikan dan penganiayaan melanggar pasal 170, 333, 335, dan 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
Selain itu, penyiksaan dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Sementara itu, penyitaan dan penghapusan data pribadi tanpa izin yang sah dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi kejadian tersebut, Budi HD selaku Koordinator Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang menyatakan sikap tegas. Ia menyebut peristiwa ini sebagai bentuk nyata dari pelanggaran martabat manusia dan penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum negara, tapi juga merupakan pelecehan terhadap nilai-nilai adat Dayak. Kami akan mengawal proses hukum, tidak hanya melalui jalur pidana, tetapi juga melalui jalur hukum adat,” tegas Budi HD.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Damang Kotawaringin Barat untuk segera memproses kasus ini secara adat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem hukum adat Dayak. Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memberikan ruang keadilan yang adil dan transparan kepada korban dan masyarakat adat yang terdampak.
“Damang Kotawaringin Barat akan memimpin proses hukum adat ini. Dan kami akan berdiri di belakangnya, mengawal hingga tuntas. Ini soal harga diri masyarakat adat,” tambah Budi dengan nada tegas.
Atas dasar peristiwa ini, Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini secara adil dan transparan, serta meminta pihak perusahaan bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini. (Katherine)