
Kutai Barat, Langkah Kalteng – Tokoh Dayak Kalimantan Timur, Erika Siluq, S.H., MKn Diperiksa Polisi Atas Laporan PT. Borneo Damai Lestari Raya nomor: LP-B/53/V/2025/SPKT/KALTIM/RES KUBAR, tanggal 10 Mei 2025, Terkait Lahan Di Kampung Intu Lingau Kabupaten Kutai Barat.
Melalui sambungan WhatsApp, Tokoh Dayak Kalimantan Timur, Erika Siluq mengatakan dalam perkara tersebut masyarakat sudah melakukan upaya persuasif dengan dialog kepada perusahaan melalui mediasi dan pertemuan di kantor dewan Kabupaten Kutai Barat.
Tokoh Dayak Kalimantan Timur, Erika Siluq Bersama Dengan Masyarakat
“Dimana salah satu rekomendasi hasil pertemuan tersebut meminta kepada perusahaan untuk stop segala aktivitas sampai ada penyelesaian antara Perusahaan dengan Masyarakat, ” ungkapnya kepada awak media Jumat (25/7/25).
Erika Siluq menyebutkan meskipun faktanya masyarakat, mempunyai dokumentasi bahwa perusahaan PT. Borneo Damai Lestari Raya tetap bekerja dan tidak melaksanakan apa yang sudah menjadi rekomendasi DPRD Kabupaten Kutai Barat.
“Dalam menuntut hak nya tersebut, Masyarakat Kampung Intu Lingau Kabupaten Kutai Barat juga sudah melakukan demonstrasi di kantor Bupati, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan yang signifikan untuk membantu warga masyarakat dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, ” sebut Tokoh Dayak Kalimantan Timur tersebut.
Foto Masyarakat Demo Ke Perusahaan
Tokoh Dayak Kalimantan Timur tersebut menjelaskan bahkan dirinya yang ikut berjuang bersama Masyarakat Kampung Intu Lingau Kabupaten Kutai Barat, Dipanggil Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, untuk didengar keterangannya sebagai Saksi.
“Panggilan tersebut berdasarkan laporan polisi dari PT. Borneo Damai Lestari Raya nomor : LP-B/53/V/2025/SPKT/KALTIM/RES KUBAR, tanggal 10 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/136/V/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 10 Mei 2025, ” jelas Erika Siluq.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa masyarakat Kampung Intu Lingau Kabupaten Kutai Barat menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk di Cabut Ijin dan Stop Operasional PT Borneo Damai Lestari Raya, di Kutai Barat.
“Karena PT Borneo Damai Lestari Raya masih belum memenuhi kewajiban nya atas lahan Tali Asih yang baru dibayarkan 20% dari total harga sempai diadakan pertemuan mediasi antara kedua belah pihak pada hari Kamis, 31 Juli 2025, ” tegas Erika Siluq Tokoh Dayak Kalimantan Timur tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7