
Foto Bersama
Palangka Raya, Langkah Kalteng – Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palangka Raya Medianus Waruwu, S.H Hadiri Ibadah Fellowship yang digelar oleh Badan Pengurus Daerah – Gereja Bethel Indonesia Kalteng, bertempat di GBI Rajawali Palangka Raya JI. Rajawali, Gang Bethel, no. 09. Palangka Raya, Sabtu (9/8/25).
Dalam kegiatan tersebut di awali dengan Ibadah Fellowship, mendengarkan arahan dari Ketua BPD-GBI Kalimantan Tengah serta Medianus Waruwu mewakili BPSK Kota Palangka Raya beri sosialisasi tentang BPSK Kota Palangka Raya. Sebagaimana kita ketahui BPSK berfungsi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi.
Foto Perwakilan dr BPSK Kota Palangka Raya (Wakil Ketua BPSK Kota Palangka Raya Medianus Waruwu, S.H. Dan At Player, S.T. , M.T. Anggota BPSK Kota Palangka Raya)
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPSK Kota Palangka Raya Medianus Waruwu mengatakan pada kesempatan yang baik ini kami menyampaikan sepintas bahwa di Kota Palangkaraya sudah ada yang disebut dengan BPSK.
“Yang mana BPSK Kota Palangka Raya ini di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah yang berfungsi untuk memberikan konsultasi kepada konsumen terkait hak-hak mereka dan bagaimana cara melindungi diri dari praktik bisnis yang merugikan, ” ucapnya.
Medianus Waruwu juga menegaskan bahwa dalam Ibadah Fellowship ini juga, kami bisa menjelaskan beberapa hal terkait BPSK Kota Palangka Raya kepada seluruh jemaat GBI Kalimantan Tengah.
“Kami sangat bersyukur karena pelaksanaannya di gereja dan disambut dengan baik oleh para gembala dan pejabat Gereja Betel Indonesia, ” tegas Wakil Ketua BPSK Kota Palangka Raya tersebut.
Foto Ibadah Fellowship GBI Kalteng Yang Dihadiri Oleh Perwakilan dr BPSK Kota Palangka Raya
Wakil Ketua BPSK Kota Palangka Raya tersebut mnejelaskan keberadaan BPSK sudah diatur dalam Permendagri nomor 72 tahun 2020 dan BPSK ini berada di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Dimana fungsi dari BPSK itu sekarang adalah badan yang menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi di konsumen, dengan kata lain semi-peradilan. Jadi kalau di pengadilan itu ada persidangan, di BPSK juga ada persidangan, ” jelas Medianus Waruwu.
Lebih lanjut, Ia menuturkan kalau di persidangan BPSK itu harus dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan bahwa maksimal 21 hari putusan itu BPSK harus sudah mengeluarkan.
“Dimana BPSK dasar keputusan itu nanti bisa menentukan seseorang apakah dia menerima putusan itu atau justru putusan ini menjadi dasar, yang menjadi bukti konkret untuk dia melakukan gugatan lebih lagi ke pengadilan negeri, ” tutur Medianus Waruwu Wakil Ketua BPSK Kota Palangka Raya tersebut.
Dalam Ibadah Fellowship tersebut dihadiri oleh Perwakilan BPSK Kota Palangka Raya, Pdt. Rasiman Suyadi, S. Th, MA Ketua Badan Pengurus Daerah Gereja Bethel Indonesia Kalimantan Tengah serta seluruh Pdt, Pdm, Pdp, Pejabat Perwil GBI Kota Palangkaraya.
Sumber : ctr / tn-t7