Palangka Raya, langkahkalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekda Prov. Kalteng, Sri Widanarni Membuka Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan di M. Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (11/12/24).
Dalam sambutan Sekda Prov. Kalteng yang dibacakan oleh Asisten Ekbang Sekda Prov. Kalteng, Sri Widanarni menyampaikan pada tahun 2023 lalu telah terbit Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, yang menjadi dasar ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.
“Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Pemerintah Provinsi dan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah menerima alokasi Dana Bagi Hasil atau DBH Sawit yang besarnya berbeda-beda tiap daerah, ” ucapnya.
Foto Asisten Ekbang Sekda Prov. Kalteng, Sri Widanarni Membuka Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Se-Kalteng Tahun Anggaran 2025
Sri Widanarni menyebutkan DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya.
“Karena pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya. DBH Sawit dibagikan dengan ketentuan Provinsi sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen; dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen, ” sebut Asisten Ekbang Sekda Prov. Kalteng tersebut.
Asisten Ekbang Sekda Prov. Kalteng tersebut menjelaskan besarnya Pagu Alokasi DBH sawit yang diberikan mempertimbangkan beberapa indikator, yakni (1) luas lahan perkebunan sawit; (2) produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau, (3) indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Foto Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Se-Kalteng Tahun Anggaran 2025
“Karena DBH Sawit dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, seperti untuk Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yakni penanganan jalan dan penanganan jembatan, ” jelas Sri Widanarni.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan peran Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan DBH Sawit adalah untuk mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan, yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain nonpenghasil bisa tercapai, dalam rangka untuk menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif, dan atau untuk meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah, ” ungkap Sri Widanarni Asisten Ekbang Sekda Prov. Kalteng tersebut.
Foto Rizki R. Badjuri Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng
Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Rizki R. Badjuri menambahkan kegiatan tersebut bertujuan untuk mensikronkan rancangan kegiatan penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2025 agar tepat sasaran dan sesuai amanat dari peraturan Menteri Keuangan PMK 91 tahun 2023.
“Kegiatan ini diikuti oleh 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dari dinas Badan Keuangan Aset Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas PUPR Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Keuangan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Pendapatan dan Tim Sekretariat DBH Sawit Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah, ” tambahnya.
Foto Pesrta Kegiatan
Semoga dengan digelarnya kegiatan rapat pembahasan RKP ini akan mendorong pemanfaatan DBH Sawit secara optimal, untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
Sumber : ctr / tn-t7