
Foto Plt. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., Μ.Η Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu, yang digelar di Kantor BNNP Kalteng
Palangka Raya, Langkah Kalteng – Plt. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., Μ.Η Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu, yang digelar di Kantor BNNP Kalteng, Rabu (9/7/25).
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0018-NAR/VII/2025/BNNP Kalimantan Tengah tanggal 5 Juli 2025.
“Dimana kronologis tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika dari Palangka Raya ke Pulang Pisau, ” ucapnya.
Foto Plt. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid
Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid menyebutkan dari laporan masyarakat tersebut Tim BNN Provinsi Kalteng melakukan penyelidikan dan mencurigal seorang laki-laki yang mengendarai motor jenis Yamaha Jupiter Z1 warna hitam Nopol KH 6965 NO yang bergerak dari Kota Palangka Raya menuju ke Kabupaten Pulang Pisau.
“Kemudian pada Pukul 19.45 WIB, Tim yang dipimpin langsung Kabid Pemberantasan dan Intelijen melakukan RPE terhadap target yang bernama (RY) di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Jl Trans Kalimantan, Desa Tanjung Taruna, Kec. Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau. Kalimantan Tengah, ” Jelas Plt. Kepala BNN Prov. Kalteng tersebut.
Plt. Kepala BNN Prov. Kalteng tersebut menegaskan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dengan berat brutto 478,57 (empat ratus tujuh puluh delapan koma lima tujuh) gram, yang disimpan didalam kantong kresek warna hitam yang digantung di motor bagian depan.
“Serta dari hasil pemeriksaan terhadap (RY) mengaku bahwa dia diperintah oleh seseorang yang tidak dikenal melalui komunikasi Whatsapp untuk berangkat dari Katingan menuju ke Palangka Raya. Sesampainya di Palangka Raya kemudian dia diarahkan untuk mengambil bungkusan kantong kresek hitam yang diletakkan di bawah pohon di Jl. Panglima Tampei 2 untuk kemudian diantarkan ke daerah Jabiren Kab. Pulang Pisau, ” tegas Ruslan Abdul Rasyid.
Foto Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu Dari Palangka Raya Ke Kabupaten Pulang Pisau.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan barang bukti tersebut yakni 5 bungkus klip plastik berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat brutto 478,57 gram, 4 lembar plastik kresek warna hitam, 14 lembar kertas tisu warna putih, 1 buah bekas kemasan bungkus teh cina warna hijau, 1 unit Handphone OPPO A1k warna hitam, 1 unit Handphone IPhone XR warna biru, dan 1 unit Kendaraan R2 Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan nopol KH 6965 NO.
“Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan yakni Peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” ungkap Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., Μ.Η Plt. Kepala BNN Prov. Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7