
PALANGKA RAYA – Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya terpantau menunggak pembayaran pajak daerah hingga nyaris satu tahun. Menyikapi hal ini, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama petugas gabungan melakukan inspeksi lapangan dan memberikan teguran tertulis kepada para pelaku usaha, Jumat malam (20/6/2025).
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Kepala Bidang Penagihan, Eddy Sunarto, mengungkapkan bahwa beberapa pelaku usaha diketahui telah menunggak pembayaran pajak hingga 10 bulan.
“Seperti di THM ini sudah 10 bulan tidak bayar pajak, menunggak itu,” ujar Eddy.
Menurut Eddy, BPPRD telah berulang kali melayangkan surat tagihan, namun tidak kunjung mendapat respons atau penyelesaian dari pihak pengelola.
“Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan, tetapi tidak diselesaikan. Beberapa kafe yang kami datangi tadi pun tercatat telah menunggak hingga 10 bulan,” tegasnya.
Selain penunggakan pajak, BPPRD juga menemukan indikasi pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan omzet sebenarnya. Bahkan, surat teguran yang telah ditandatangani langsung oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya atas nama Pemerintah Kota, juga tidak digubris oleh beberapa pelaku usaha.
“Untuk surat teguran sudah ada, dari wali kota langsung yang ditandatangani oleh wakil wali kota dan sudah kami sampaikan beberapa kali surat itu untuk kafe dan THM,” jelas Eddy.
BPPRD menegaskan akan mengambil langkah bertahap terhadap pelanggaran tersebut, dimulai dari teguran tertulis. Namun jika tetap diabaikan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi yang lebih berat, termasuk penutupan sementara atau penyegelan tempat usaha.
“Untuk pelaku pajak kita berikan beberapa kali teguran. Sanksi terberat akan kami tutup sementara atau segel bersama petugas terkait,” tandasnya.
Eddy juga mengimbau para pelaku usaha untuk lebih disiplin dan jujur dalam pelaporan omzet, demi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan berdampak pada pembangunan Kota Palangka Raya.
“Untuk pelaku usaha kami harapkan mereka harus taat membayar pajak dan melaporkan sesuai dengan omzet yang sebenarnya agar pajak kita meningkat,” tutupnya.