
seorang pria berinisial M akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatan karena telah membuka lahan tanpa izin.
Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap perkara kejahatan di bidang kehutanan yang terjadi di Kabupaten Lamandau.
Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh PT. Grace Putri Perdana ke SPKT Polda Kalteng pada 11 September 2024 lalu, seorang pria berinisial M akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatan karena telah membuka lahan tanpa izin.
Hal tersebut disampaikan, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi pers di Ruang Ditreskrimsus Polda setempat, Senin (28/4/2025).
Kabidhumas menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus bahwa pembukaan lahan tanpa izin atau ilegal ini terjadi antara bulan Juni hingga 24 Agustus 2024 di wilayah Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
“Modus operandi tersangka adalah membuka lahan seluas kurang lebih 102 hektare di dalam kawasan hutan produksi tetap PT. Grace Putri Perdana tanpa izin untuk kegiatan perkebunan sawit,” kata Kabidhumas.
Hal senada diutarakan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono, jika dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa lahan seluas 102 hektare dan 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023.
“Selain itu, kami juga tekah mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen penting sebagai alat bukti lainnya, termasuk laporan pengaduan PT Grace Putri Perdana dan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT Grace Putri Perdana,” bebernya.
Rimsyahtono menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Miliar.
Berdasarkan analisa ahli lingkungan hidup, total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tindakan tersangka mencapai Rp 210.013.480.000.
“Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum di bidang kehutanan dan tentunya untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.