
Palangka Raya – Sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme penyidik Polri, Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) dan Pelatihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Kamis (31/7/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng ini, dihadiri oleh Wakapolda Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, para pejabat utama Polda, serta seluruh personel pengemban fungsi Reskrim jajaran Polda Kalteng.
Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sebagai langkah strategis untuk menyatukan persepsi serta menyusun strategi penegakan hukum yang cepat, tepat, dan akuntabel.
“Rakernis dan Latkatpuan ini merupakan forum penting untuk meningkatkan profesionalisme, sinergitas, dan integritas penyidik, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat,” tegas Irjen Iwan.
Kapolda juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif sebagaimana menjadi arah kebijakan Presiden RI dan Kapolri.
“Negara harus hadir untuk melindungi rakyat dari ketidakadilan, kejahatan, dan korupsi. Oleh karena itu, penyidik dituntut tidak hanya cakap dalam aspek teknis, tetapi juga menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” sambungnya.
Sebagai ujung tombak penegakan hukum, lanjut Kapolda. Fungsi Reskrim harus menjadi etalase pelayanan hukum Polri yang presisi, transparan, dan terpercaya.
“Jadilah penyidik yang berintegritas, profesional, humanis, dan berkeadilan. Terus tingkatkan kompetensi serta jalin kolaborasi lintas fungsi dan instansi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” pesan Kapolda.
Di akhir sambutannya, Kapolda berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari proses pembinaan dan penguatan institusi Polri yang Presisi, sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap kinerja penyidik Polri yang berkualitas.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan bahwa Rakernis dan Latkatpuan ini dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 31 Juli hingga 1 Agustus 2025, dan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya.
Beberapa pemateri yang dihadirkan di antaranya:
•Dr. Effendi Saragih, menyampaikan materi Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
•Jaksa Madya Yuliati, menyampaikan materi terkait Pemenuhan Alat Bukti yang Sah dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika.
•Dr. Bambang Pratama, membahas Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
•Jaksa Madya Dwinanto Agung Wibowo, memaparkan Peran Penyidik dalam Sistem Peradilan Pidana sesuai UU No. 1 Tahun 2023.
“Semoga dengan kegiatan ini, kualitas penyidikan dan penanganan perkara di jajaran Reskrim Polda Kalteng semakin meningkat dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Kabidhumas. (adji)