
Palangka Raya, Langkah Kalteng – Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya S. Monong Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2029, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Prov. Kalteng Jalan RTA Milono No. 1, Palangka Raya, Rabu (28/5/25).
Sebagai informasi, Musrenbang RPJMD Prov. Kalteng tersebut bertujuan untuk menyempurnakan rancangan RPJMD dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi peserta, menyepakati tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program prioritas yang dirumuskan. Serta penyelarasan antara program prioritas daerah dan sasaran serta prioritas pembangunan nasional.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya S. Monong mengatakan saya selaku Bupati Kabupaten Gunung Mas sangat mendukung Musrenbang RPJMD Prov. Kalteng ini, Serta kemarin saya juga mendampingi Gubernur Kalteng untuk meninjau penanganan ruas jalan Kuala Kurun – Pelangkaraya khususnya melatasi Kabupaten Gunung Mas.
Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya S. Monong
“Dimana kami bersama-sama menindak lanjuti hasil terkait dengan komitmen bersama dengan perusahaan-perusahaan swasta agar muatan tidak melebihi kapasitas 8 ton, ” ucapnya.
Jaya S. Monong juga menegaskan pada pengecekan fakta dilapangan kemarin ternyata pihak perusahaan swasta atau PBS di lapangan masih tidak komitmen dengan sepakatan yang tertandatangani pada waktu itu tanggal 20 Mei 2025 lalu.
“Dan tadi saya juga mendampingi Gubernur tadi untuk mengecek penimbangan secara langsung di termina WA Gara dimana rata-rata muatan mereka PBS di atas 16 ton sekali angkutan, ” tegas Bupati Kabupaten Gunung Mas tersebut.
Bupati Kabupaten Gunung Mas tersebut mengungkapkan dengan gebrakkan yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng, selaku yang memimpin Provinsi Kalimantan Tengah, kami khususnya dari Kabupaten Gunung Mas sangat mendukung kebijakan dari Pemerintah Provinsi.
“Kami akan tetap kawal bersama-sama untuk betul-betul PBS itu taat dengan yang sudah ditandatangani komitmen bersama pada waktu itu. Dan untuk penanganan ruas jalan Kuala Kurun – Palangkaraya, Gubernur mendorong melalui Dinas PUPR Prov. Kalteng untuk segera selesai percepatan penanganan jalan tersebut, ” ungkap Jaya S. Monong.
Orang nomor satu di Kabupaten Gunung Mas tersebut menjelaskan terkait unit mobil yang ditahan pada saat pengecekan langsung dilapangan kemaren dilakukan penimbangan pada hari ini dan ada 4 yang memang benar-benar melebihi kapasitas muatan.
Foto Bersama
“Sesuai kesepakatan dengan PBS muatan maksimal 8 ton, Gubernur masih memberi toleransi 2 ton sehingga maksimal 10 ton batas toleransi dari Gubernur Kalteng, sedangkan fakta dilapangan ada muatan yang melebihi 16 ton langsunh di tindak tegas oleh Gubernur ada 4 unit, ” beber Bupati Kabupaten Gunung Mas tersebut.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan terkait 4 unit truk CPO yang ditindak Gubernur kemaren masih ditahan sementara dan menunggu dari pihak perusahaan untuk menghadap beliau untuk mengkonfirmasi kenapa tidak komitmen dengan perjanjian yang sudah disepakati pada tanggal 20 mei 2025 lalu. Dan selanjutnya nanti akan diserahkan kepada pihak Kepolisian, khususnya Koorlantas Polda Kalteng untuk memproses secara hukum yang berlaku.
“Ia berharap juga kepada pihak media juga untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat bahwa upaya kami Pemerintah dalam hal ini pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Gunung Mas sudah sangat maksimal untuk menunjukkan harapan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Gunung Mas, ” ungkap Jaya S. Monong Bupati Kabupaten Gunung Mas.
Sumber : ctr / tn-t7