
Foto Bersama
Palangka Raya, Langkah Kalteng – Damang Kepala Adat adalah pimpinan adat dari satu kadamangan yang diangkat atau dipilih berdasarkan hasil pemilihan dari beberapa desa dan kecamatan yang masuk dalam wilayah Kadamangan tersebut. Keberadaan Damang dalam satu wilayah memiliki peran yang strategis sebagai mitra pemerintah.
Baru-baru ini, Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau Berhasil Mendamaikan Pihak PT. IGI dengan CV. Berkat Sukses untuk BERDAMAI secara Adat Dayak terkait dengan dilepasnya Portal Adat bagi pihak PT. IGI oleh CV. Berkat Sukses untuk beraktifitas kembali sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi, Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau Wawan Embang menuturkan sengketa tersebut berawal dari Pemasangan Portal Adat pada hari Kamis, 16 April 2025 di halaman Gedung PT.IGI Jalan Matal, Kel. Sabaru, Kec. Sabangau oleh CV. Berkat Sukses terhadap PT. IGI Mengenai Pembangunan Fantry (meja dapur) PT. IGI
Foto Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Sabaru kecamatan Sabangau Musyawarah Adat Terkait Sengketa Adat
“Dimana PT. IGI telah melanggar Adat Pumpung Hal Tumbang Anoi Tahun 1894 yang tertuang dalam Pasal 57 tentang Singer Kabalangan Jaon Janji, dan Pasal, 35 tentang Singer Kabalangan Dagang serta Pasal, 96 Kasukup Singer Belum Bahadat, ” bebernya kepada awak media, Jumat (9/5/25).
Ia menyebutkan akibat perbuatan PT. IGI selama ini kurang Koperatif, kalau CV. Berkat Sukses datangi selalu tidak berada ditempat, dihubungi via seluler selalu tidak aktif, ditambah lagi kebanyakan dari Karyawan WNA yang menyebabkan CV. Berkat Sukses semakin kesulitan dan akibat dari keadaan demikian menyebabkan hak CV. Berkat Sukses dirugikan, ” cetus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau tersebut.
Foto Bersama
Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau tersebut menegaskan berdasarkan aduan CV. Berkat Sukses tersebut, Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Sabaru setelah meneliti dan memeriksa dari kedua belah pihak baik Penggugat CV. Berkat Sukses maupun Tergugat (PT. IGI) maka di panggillah oleh Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau, CV. Berkat Sukses dan PT, IGI dipertemukan untuk mediası, kesepakatan secara kekeluargaan untuk menyelesaikan sengketa yang digugat oleh Pengugat dan tergugat.
“Dimana pada hari kamis tanggal 08 bulan Mei Tahun 2025, pihak CV. Berkat Sukses Pengugat hadir Drs. Sapurai Dehen dan pihak Tergugat PT.IGI hadir Teddy Kurniawan sepakat berdamai, ” tegas Wawan Embang.
Foto Pelepasan Portal Adat Antara CV. Berkat Sukses dan PT. IGI
Lebih lanjut, Wawan Embang mengatakan berdasarkan kesempatan damai kedua belah pihak tersebut, pada hari ini Jum’at tanggal 09 Mei 2025, Kami dari Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Sabaru akan Mangarak/melepas Portal Adat yang terpasang sejak tanggal 21 April 2025.
“Karena masalah tersebut sudah ada kata sepakat dari pihak PT. IGI dengan CV. Berkat Sukses untuk BERDAMAI secara Adat Dayak dan hal-hal lain semuanya sudah diselesaikan, maka dengan sudah dilepasnya Portal Adat ini maka bagi pihak PT. IGI sudah bebas beraktfitas kembali sebagaimana mestinya tidak ada lagi larangan untuk pihak PT. IGI dari pihak manapun, ” ucap Damang Kelapa Adat Kecamatan Sabangau tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7