Palangka Raya – Ditlantas Polda Kalteng berikan teguran humanis kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, Kamis (5/12/2024) pagi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Direktur Lalu Lintas Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si. mengatakan, hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi serta teguran secara humanis demi keselamatan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas yang melintas di jalan raya.
Sementara itu Kasi BPKB Ditlantas Kompol Salahidin, S.E., S.H.,M.H.
menerangma kegiatan yang ia laksanakan dalah untuk mengingatkan pengendara agar tidak abai dalam hal keselamatan.
“Sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, yang mana saat saya sedang melaksanakan patroli di seputaran kota Palangkaraya lalu melakukan tindakan peneguran secara humanis kepada pengendara yang tidak menggunakan kelengkapan berkendara,” ucap Salahidin
Menurutnya, pelanggaran yang di lakukan pengemudi, sangat membahayakan pengemudi bila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Lanjutnya, agar diketahui masyarakat menggunakan helm saat berkendara menjadi kewajiban bagi setiap pengemudi dan penumpang baik itu jarak dekat maupun jauh.
“Selain untuk meminimalisir cedera parah saat terjadi kecelakaan, menggunakan helm saat berkendara juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya teguran humanis tersebut, pihaknya ingin seluruh masyarakat pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas, dan selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama (lrz/sam)