
PALANGKA RAYA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan langkah konkret berupa pemeriksaan langsung di lapangan.
Pernyataan ini disampaikan Joni usai menerima audiensi dari perwakilan masyarakat yang sebelumnya berencana menggelar aksi demonstrasi, namun akhirnya dibatalkan setelah dilakukan dialog bersama pihak pemerintah provinsi.
“Hasil dari audiensi bahwa laporan pengaduan yang sebelumnya mau diadakan demonstrasi tidak jadi, dan kami menerima dengan catatan bahwa kita nanti akan bersama-sama dengan instansi terkait, instansi di pemerintah provinsi yang akan melakukan pemeriksaan pekerjaan lapangan terkait apa yang dilaporkan kepada kita,” jelas Joni kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, Joni juga menegaskan bahwa berdasarkan perizinan, lokasi yang menjadi objek aduan berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten setempat. Namun, karena pengaduan telah dilayangkan kepada pemerintah provinsi, maka sesuai arahan Gubernur Kalimantan Tengah, DLH tetap akan turun tangan untuk memastikan penanganan persoalan ini berjalan secara adil dan transparan.
“Berdasarkan perizinan yang diterbitkan ini berada di Kabupaten Kotim dan ini adalah kewenangan pemerintah kabupaten Kotim. Tapi karena sudah disampaikan ke pemerintah provinsi, sesuai dengan arahan Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur, kita sebagai pengayom juga kabupaten, juga kita care terhadap apa yang dilakukan oleh masyarakat,” imbuhnya.
DLH Provinsi bersama instansi teknis lainnya akan membentuk tim gabungan untuk meninjau langsung kondisi di lapangan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menanggapi aspirasi masyarakat secara serius dan profesional. (Katherine)