Palangka Raya, langkahkalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024/2025 bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (5/9/2024).
Hadir pada kesempatan tersebut Pj. Wali Kota yang diwakili Plh. Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, pimpinan dan para anggota DPRD, unsur Forkopimda Kota Palangka Raya serta undangan lainnya.
Adapun agenda rapat mencakup pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya Masa Jabatan 2024-2029 dan pemaparan hasil evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Rapat.
Plh. Sekda dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas hasil evaluasi rancangan peraturan daerah dapat terselesaikan pembahasan penyempurnaannya dengan baik.
Arbert juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara komisi-komisi DPRD Kota Palangka Raya dan Tim Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mengawal proses lebih lanjut di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditemui usai Rapat paripurna, Arbert mengatakan laporan pertanggungjawaban perundangan tahun 2023 telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Begitupun rancangan APBD perubahan tahun 2024, juga telah disahkan.
“Jadi, dalam paripurna hari ini Pemko bersama DPRD Palangka Raya telah menyetujui laporan pertanggung jawaban perundangan 2023 akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Begitupun rancangan APBD Perubahan 2024 juga disetujui,” sebutnya.
DPRD Palangka Raya sendiri lanjut Arbert menyatakan pentingnya percepatan pelaksanaan program, agar anggaran yang sudah ditetapkan dapat segera dimanfaatkan secara optimal oleh Pemko Palangka Raya.
“DPRD tentu sangat berkepentingan karena lembaga legislatif inilah yang akan mengesahkan anggaran agar bisa digunakan dan dilaksanakan oleh Pemko Palangka Raya dalam menjalankan program pembangunan,” jelasnya
Dikatakannya, kerja sama antara Pemko Palangka Raya dengan DPRD Palangka Raya dalam menyusun dan mengesahkan APBD perubahan, menunjukkan komitmen kedua pihak untuk mempercepat realisasi program pembangunan di daerah.
“Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat proses pelaksanaan progran dan proyek-proyek yang telah direncanakan. Terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (red)