Kotim – Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Press Confference Tindak Pidana Narkoba dalam rangka mendukung program Asta Cita yang digelar di Mapolres Kotim, Senin Pagi (04/11/24).
Dalam Press Confference ini Sejumlah 619,02 (Enam Ratus sembilan belas koma nol dua) Gram yang diperoleh Serta Sejumlah barang bukti berhasil diamankan Oleh Kepolisian Resor (Polres) Kotim dari delapan orang yang terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. Mengungkapkan, Pihaknya telah berhasil mengamankan Sebanyak lima orang yang terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan berdasarkan dari beberapa Laporan Polisi (LP).
“Dalam Kegiatan ini kami berhasil mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari lima orang laki-laki dan tiga orang perempuan Serta dari masing-masing tersangka juga kami sudah mengamankan beberapa barang bukti berdasarkan dari beberapa Laporan Polisi,” ungkapnya.
Pihaknya juga menjelaskan barang bukti yang diamankan tersebut akan dilaksanakan pemusnahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedepan kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai dengan jumlah yang sudah di sampaikan dan berdasarkan dengan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2,” pungkasnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa dalam Pemberantasan Narkotika menjadi tugas bersama baik masyarakat dan steak holder terkait, dengan dilakukan kegiatan pencegahan secara masif dan memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya narkoba dan menyiapkan lapangan pekerjaan yang layak dan lingkungan bebas narkoba, baik kegiatan preemtif, preventif dan represif.
“Pemberantasan Narkotika menjadi tugas Bersama bagi seluruh masyarakat Bersama Stakeholder terkait, dan kedepan akan dilaksanakan pemberian edukasi dan pemahaman tentang bahayanya narkoba serta menyiapkan lapangan pekerjaan yang layak dengan menciptakan lingkungan bebas narkoba, Serta Pencegahan lain secara preemtif, preventif, maupun represif”Ungkap Kapolres Kotim.
Dan dirinya juga menekankan, Polri tidak ada yang terlibat dengan narkoba baik itu sebagai pengedar maupun pemakai,dan jika ada yang terlibat maka pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
“Penekanan lainnya ialah kepada personil polri Polres Kotim tidak ada yang terlibat dengan narkoba baik itu pemakai terlebih pengedar, jika ada yg terlibat akan di tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.”Ujarnya.
Press Conffrence ini dihadiri Oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. Bersama dengan Kasat ResNarkoba AKP Suherman, S.H., M.H. Beserta Kasi Humas AKP Edi Wiyoko, S.E. dan Insan Pers. (Adw/Hms)