
Palangka Raya, langkahkalteng.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Prov. Kalimantan Tengah (Prov.Kalteng), H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M Buka Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting (PPS) se- Kalimantan Tengah Tahun 2025, bertempat Aula Bapperida Prov. Kalteng, Senin (14/4/25).
Dalam sambutannya, Wagub sekaligus Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Prov.Kalteng, H. Edy Pratowo mengatakan Stunting masih menjadi persoalan serius dan ancaman di semua level pemerintahan, terhadap kemampuan daya saing bangsa, diseluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali di Kalimantan Tengah, sehingga menjadi salah satu prioritas Program 100 Hari Gubernur dan Wakil Gubernur pada poin 1 (satu) yaitu menyelaraskan program pemerintah daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto antara lain : mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lumbung Pangan Nasional dan Pencegahan Stunting.
Foto Penandatanganan Komitmen
“Bahwa capaian prevalensi stunting Kalimantan Tengah pada tahun 2023 sebesar 23,5% dan target tahun 2025 sebesar 20,6%. Untuk mencapai target penurunan angka stunting Kalimantan Tengah tersebut perlu dilakukan upaya mendorong dan menguatkan konvergensi antar program, lintas sektoral dari berbagai stakeholder terkait, termasuk pemetaan, perencanaan, penganggaran dan penyusunan rencana kerja, ” ucapnya.
Edy Pratowo menyebutkan Progam dan kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penurunan stunting baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif, mesti diarahkan agar dapat berjalan secara konvergen disemua level pemerintahan.
“Sebagai bentuk dukungan dan komitmen melakukan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting, Gubernur telah mengeluarkan Keputusan Nomor 188.44/106/2023 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting atau TPPS Provinsi Kalimantan Tengah, ” sebut Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Prov. Kalteng tersebut.
Wagub Kalteng tersebut juga menegaskan TPPS bertugas untuk mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi, melibatkan lintas sektor, termasuk memfasilitasi perencanaan kegiatan dan penganggaran, agar semua program terkait percepatan penurunan stunting yang melekat pada masing-masing Perangkat Daerah berjalan simultan dan terkoneksi di semua bidang yang ada pada struktur TPPS, karenanya kepada Kabupaten/Kota persoalan stunting harus ditanggulangi secara terpadu melalui kolaborasi semua pihak dan lintas sektor.
Foto Bersama
“Karena stunting memerlukan penanganan secara cepat, tepat dan menyeluruh, karena dampak yang ditimbulkan akan sangat merugikan, bukan hanya pada anak itu sendiri, namun juga bagi keluarga dan kelangsungan pembangunan daerah di masa mendatang, ” tegas Edy Pratowo.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI), angka prevalensi stunting Kalimantan Tengah mengalami penurunan sebesar 3,4 persen, dari 26,9 persen tahun 2022 menjadi 23,5 persen di tahun 2023.
“Melalui kesempatan yang baik ini, saya selaku Ketua TPPS Prov. Kalteng mewakili Gubernur selaku Ketua Pengarah TPPS, menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh stakeholders terkait dan jajaran TPPS Kabupaten/Kota, yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan percepatan penurunan stunting di seluruh wilayah Kalimantan Tengah serta dalam mendampingi pengukuran SSGI tahun 2024, ” ungkap Edy Pratowo Wagub sekaligus Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Prov.Kalteng.
Foto Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Ir. Leonard S. Ampung, M.M.,MT Selaku Wakil Ketua 2 Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Prov. Kalteng
Sementara, laporan Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Ir. Leonard S. Ampung, M.M.,MT Selaku Wakil Ketua 2 Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Prov. Kalteng menyampaikan dasar pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, Pergub Kalteng Nomor 22 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023 – 2024.
“SK Gubernur Kalteng Nomor 188.4/106/2023 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Prov. Kalteng dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/1685/Bangda hal Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (PPPS) tanggal 17 Maret 2025, ” jelasnya.
Leonard S. Ampung menambahkan kegiatan ini bertujuan agar memastikan pelaksanaan aksi konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (PPPS) dilakukan bersama-sama antara Perangkat Daerah penanggung jawab dengan sektor/lembaga non pemerintah dan masyarakat.
“Penyelarasan target kinerja dan target Pencapaian layanan intervensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting dengan memastikan masuk dalam dokumen RPJMD, RKPD, RENSTRA PD, RENJA PD serta APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Mendeklarasikan Komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting terintegrasi, ” tambah Wakil Ketua 2 Tim TPPS Prov. Kalteng tersebut.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Wagub Kalteng selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Prov. Kalteng, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Chaerul Dwi Sapta, SH., M.AP, Bupati, Walikota, Pj. Bupati Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, Ketua TP PKK Prov. Kalteng, Ketua TP PKK Kabupaten/Kota, Forkopimda Prov. Kalteng, Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Kepala Perwakilan BKKBN Prov. Kalteng, Kepala Perwakilan BPKP Prov. Kalteng, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Prov. Kalteng, Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten/Kota, Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Akademisi.
Sumber : ctr / tn-t7