
Foto Bersama
Palangka Raya, langkahkalteng.com – Terkait disahnya RUU TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI), Himpunan Putra Putri Keluarga TNI Angkatan Darat (HIPAKAD) Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Rapat Di Gedung Juang 45 Jalan Letkol Seth Adji Palangka Raya Kalimantan Tengah, Minggu (20/4/25).
Kepada awak media, Ketua HIPAKAD Prov. Kalteng Yansen A. Binti mengatakan terkait disahnya RUU TNI oleh DPR RI hari ini, Kami dari Hipakad Kalteng mengapresiasi yang sangat tinggi kepada DPR RI yang telah mengusahakan perubahan Undang-Undang No. 34 tentang TNI.
Foto Yansen A. Binti Ketua HIPAKAD Prov. Kalteng
“Kami mendukung apa yang telah diputuskan dan kami berharap sudahi saja hal-hal yang sifatnya menyudutkan TNI. Mari masyarakat Indonesia kita berjuang bersama-sama untuk mencapai kemakmuran kesejahteraan Pertentaraan di Indonesia,” ucapnya.
Yansen A. Binti berharap dengan disahnya RUU TNI ini, kita bisa mengedepankan rasa persatuan-persatuan kita, Karena apa yang dilakukan oleh TNI, semua itu muaranya adalah untuk menjaga keutuhan daripada kedaulatan negara kesatuan.
“Bahwa TNI tidak akan ada upaya-upayanya untuk kembali seperti masa lalu, tetapi TNI akan selalu berkolaborasi dengan segenap apa yang menjadi aspirasi masyarakat, ” ungkapan Ketua Hipakad Kalteng tersebut.
Ketua Hipakad Kalteng tersebut juga menegaskan, kami selaku keluarga besar tentara itu menghargai saja aspirasi, tetapi kalau sudah diputuskan oleh DPR RI, mari kita sepakati semua, kita amankan seluruhnya.
“Kami ingin negara ini tidak perlu banyak terus bernarasi yang tidak-tidak, tidak omon-omon, menyudutkan keberadaan TNI. Jadi marilah kita sama-sama untuk mendukung keputusan daripada DPR RI, karena mereka sudah kita pilih dan lembaga yang kredibel, yang telah menyesahkan daripada RUU perubahan undang-undang nomor 34 tersebut, ” tegas Yansen A. Binti.
Foto Bersama
Lebih lanjut, Ia mengucapkan selamat kepada DPR RI yang telah melakukan tugasnya dengan baik dan kami doakan semoga undang-undang ini dapat kita terapkan dengan baik demi kemaslahatan daripada masyarakat dan bangsa Indonesia, ” beber Yansen A. Binti Ketua Hipakad Kalteng tersebut.
Sebagai informasi, pada hari ini, DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
RUU TNI mengubah Pasal 47 ayat (1) yang tadinya bersifat limitatif mengatur prajurit aktif harus mundur atau pensiun lebih dulu sebelum mengampu jabatan sipil. Kemudian ketentuan Pasal 1 ayat (2) membatasi hanya 10 instansi yang boleh ditempati prajurit aktif, tapi sekarang RUU TNI menambah menjadi 14 instansi.
Sumber : ctr / tn-t7