
Foto Bersama
Palangka Raya, Langkah Kalteng – Asisten II Herson B. Aden mewakili Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah Hadiri Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, bertempat di Aula Inspektorat Prov Kalteng , Kamis (19/6/25).
Pada kesempatan tersebut, Asisten II Herson B. Aden membacakan sambutan tertulis Plt. Seksa Kalteng mengatakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada Pemerintah Pusat Terhadap penyelenggaraan Pemerintahan yang kewenangannya telah diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Foto Asisten II Herson B. Aden
“LPPD Kabupaten/Kota memuat data dan informasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan capaian kinerja tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun yang selanjutnya disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” ucapnya.
Herson B. Aden menyebutkan Pemerintah Provinsi Kalteng Memberikan Apresiasi untuk seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah yang telah tepat waktu menyampaikan LPPD Tahun 2024 melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) sebelum Tanggal 31 Maret 2025.
“Sesuai dengan pasal 12 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 bahwa LPPD selanjutnya digunakan sebagai dasar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ” sebut Asisten II tersebut.
Asisten II tersebut juga menjelaskan tujuan utama dilaksanakannya EPPD adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip good governance.
Foto Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025
“Sesuai dengan misi ke 5 (lima), Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2025-2030: “Pemberdayaan Kearifan Lokal Dalam Kebijakan dan Program Pemerintah untuk Mewujudkan Visi Indonesia Maju 2045, ” jelas Herson B. Aden.
Maka EPPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 memiliki makna penting untuk memastikan seluruh Kabupaten/Kota memiliki kebijakan dan program Pemerintah untuk mendukung kinerja penyelenggaraan Pemerintahan yang baik.
“Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional tahun 2022 dan tahun 2023, diketahui bahwa secara akumulasi telah terdapat kenaikan skor kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, ” beber Herson.
Lebih lanjut, Ia menuturkan pada tahun 2023, telah terdapat Kabupaten/Kota dengan status kinerja “tinggi” yaitu Kabupaten Barito Selatan dan Kota Palangkaraya.
“Kabupaten dengan status kinerja “sedang” sejumlah 9 (sembilan) kabupaten yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, Gunung Mas, Sukamara, Seruyan, Katingan, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, dan Kapuas. Namun masih terdapat kabupaten dengan status kinerja “Rendah” yaitu Kabupaten Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya, ” tutur Herson B. Aden Asisten II tersebut.
Foto Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Eko Sulistiyono
Sementara, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Eko Sulistiyono dalam laporannya menyampaikan salah satu tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Prov. Kalteng yakni membantu kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, serta tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
“Inspektorat juga melaksanakan fungsi pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja, keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ” tuturnya.
Eko Sulistiyono menjelaskan secara khusus di dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 11 Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2019 yang mengamalkan bahwa Kepala Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau LPPD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2019 bahwa LPPD digunakan sebagai dasar evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, berdasarkan Peraturan Menteri-Menteri Nomor 19 Tahun 2024 pada Pasal 29 Ayat 1 dan Ayat 4, LPPD dilakukan untuk menilai dan menganalisis kinerja keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan EPPD berdasarkan LPPD Kabupaten/Kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota, ” jelas Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan EPPD dilakukan untuk menilai kinerja makro dan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan capaian indikator kinerja kunci atau IPPD, ” ungkap Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Eko Sulistiyono.
Sumber : ctr / tn-t7