Palangka Raya, langkahkalteng.com – Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Murung Raya Banjang, S.Sos menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024-2025, yang diselenggarakan di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (24/10/24).
Sebagai Informasi, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
Kepada awak media, Irbansus Inspektorat Kabupaten Murung Raya Banjang mengatakan Dengan kegiatan ini sebagai langkah pendahuluan pencegahan terkait dengan masalah korupsi khususnya di desa.
“Kemudian memberikan pemahaman kesalahan para Kepala Desa kalau betul betul bisa melaksanakan kegiatan sesuai antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ” ucapnya.
Foto Banjang Irbansus Inspektorat Kabupaten Murung Raya
Banjang juga menyebutkan bagaimana pelaksanaan kegiatan desa tersebut bisa menyentuh langsung kepada masyarakat yang ada di desa.
“Oleh sebab itu, melalui kegiatan ini kita semua dapat bersinergi dalam mengawal pelaksanaan program desa anti korupsi sehingga dapat terwujud pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel dan bersih dari praktik korupsi, ” sebut Irbansus Inspektorat Kabupaten Murung Raya tersebut.
Sementara, Inspektur Daerah Inspektorat Prov. Kalteng Saring mengatakan bahwa Desa merupakan tulang punggung pembangunan di Indonesia, dan Pemerintah telah menunjukkan komitmen yang tinggi untuk memajukan desa melalui berbagai program, seperti program Dana Desa yang dimulai sejak tahun 2015.
Foto Saring Inspektur Daerah Prov. Kalteng
“Dana Desa ini ialah bentuk nyata kehadiran negara untuk mendukung pembangunan dari wilayah yang terkecil, ” ucapnya.
Saring menyebutkan pembangunan di desa harus melibatkan peran aktif masyarakat, sehingga masyarakat tidak hanya terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan, akan tetapi juga terlibat dalam proses pengawasan penggunaan dana desa.
“Dengan keterlibatan kita semua, saya yakin kita dapat mewujudkan desa-desa di Provinsi Kalimantan Tengah yang bebas dari korupsi, ” sebut Inspektur Daerah Prov. Kalteng tersebut.
Foto Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2024-2025
Inspektur Daerah Prov. Kalteng tersebut menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi ini bukan hanya soal penghargaan, tapi merupakan wujud komitmen kita untuk mendorong pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel, dimulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa.
“Semoga melalui rapat koordinasi ini, kita dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mensukseskan program am Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah, demi kemajuan bersama, ” jelas Saring.
Lebih lanjut, ia berharap dengan diadakannya kegiatan ini semua pihak dapat bersinergi dalam mengawal pelaksanaan program Desa Anti Korupsi, dan peserta rakor memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya program Desa Anti Korupsi dan mempersiapkan desa-desa calon percontohan dengan lebih baik, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi, ” ungkap Saring Inspektur Daerah Prov. Kalteng tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik baik dari provinsi maupun kabupaten, dan 39 Kepala Desa yang akan diusulkan menjadi desa anti korupsi beserta perangkatnya.
Sumber : ctr / tn-t7