Polres Kobar – 41 Lembar surat suara Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur (PGWB) dan 20 Lembar surat suara Pemilihan Bupati Wakil Bupati di Kotawaringin Barat dimusnahkan jelang pencoblosan 27 November 2024 mendatang. Pemusnahan dilakukan KPU Kobar dengan cara dibakar dalam drum dengan dihadiri saksi pihak terkait. Selasa (26/11/2024) sore.
Pemusnahan surat suara tersebut dikarenakan adanya surat suara yang rusak/robek dan berlebih, Kegiatan pemusnahan ini digelar pukul 14.30 WIB. Hadir dalam kegiatan Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Pj. Bupati Kobar, Ketua KPU Kobar, Ketua Bawaslu Kobar, Kabid Humas Polda Kalteng, beserta unsur Forkopimda Kab. Kobar.
Dalam penandatanganan berita acara dilakukan oleh Ketua KPU Kab. Kobar, Kapolres Kobar dan Ketua Bawaslu Kab. Kobar. Selanjutnya surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar yang dilakukan oleh Ketua KPU Kab. Kobar disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir.
Dengan adanya kegiatan ini Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K.,M.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan oleh oknum tertentu yang dapat menguntungkan/merugikan calon bupati wakil bupati Kobar dan calon gubernur wakil gubernur Kalteng, tentunya hal ini dapat menjadikan adanya potensi gangguan kamtibmas.
“Tetap waspada, terus lakukan koordinasi secara berkala terhadap penyelenggara pilkada dan deteksi dini gangguan kamtibmas yang terjadi.” Ucap Kapolres
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menambahakan bahwasanya kehadiran TNI dan Polri dalam kegiatan pemusnahan surat suara ini sebagai bentuk netralitas dalam Pilkada serentak 2024.
“Kami TNI/Polri akan selalu mengawal dan mengamankan setiap proses pilkada. Semoga pesta demokrasi besok berjalan dengan aman dan lancar,” harapnya.