
Foto Bersama
Palangka Raya, langkahkalteng.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya Menggelar Peresmian Rehap Rumah Hasil Kerjasama Polda Kalimantan Tengah Dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, yang diselenggarakan di Jalan Mangga, Kel. Pahandut, Kec. Pahandut Dan Jalan Pantai Cemara Labat I, Kelurahan Pahandut Seberang Rabu (26/2/25).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Palangka Raya Achmad Zaini, Unsur Forkompida Pemkot Palangkaraya, Dirbinmas Kapolda Kalteng, Dirreskrimsus Kapolda Kalteng, Dirpolairud Kapolda Kalteng, Kabidhumas Kapolda Kalteng, Kapolresta Palangka Raya, dan Dinas PUPR Kota Palangka Raya.
Kepada awak media, Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengatakan program ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Palangka Raya dengan Polda Kalteng untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Palangka Raya.
Foto Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto
“Dimana kegiatan ini bukti hadirnya Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan tempat tinggal atau hunian yang layak, ” ucapnya.
Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menegaskan bahwa kegiatan ini bagian dari rencana besar Polda Kalteng dan Pemerintah Daerah untuk membantu memberikan kesejahteraan dalam bentuk memberikan bantuan tempat yang layak sesuai amanat UUD 1945, dengan harapan mereka yang tidak mempunyai penghasilan tetap atau ekonomi lemah sehingga bisa mendapat bantuan dari program Pemerintah Daerah.
“Kami telah merampungkan 2 (dua) rumah yang hari ini diresmikan dan diserahterimakan kepada pemiliknya, Dengan target kami akan merampungkan 10 rumah di wilayah kelurahan pahandut dan pahandut seberang, ” tegas Kapolda Kalteng tersebut.
Sementara, Wakil Walikota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan kegiatan hari menjadi penyemangat bagi kita semua terkhusu bagi Kepemimpinan kami yang baru saja dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palangkaraya periode 2025-2030.
Foto Wakil Walikota Palangka Raya Achmad Zaini
“Dimana perumahan dan permukiman merupakan bidang yang memiliki karakteristik komplek, berfragmentasi dan multidimensional, sehingga dengan rumah sangat rawan terjadi miskoordinasi antara berbagai pihak, ” jelasnya.
Achmad Zaini menyebutkan Kompleksitas permasalahan perumahan dan pemukiman membutuhkan solusi dan penyelesaian khusus, dimana penanganan kawasan kumuh sebagai jaminan negara terhadap hak penduduk Indonesia yang terkandung di dalam UUD1945, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
“Bahwa negara bercita-cita untuk dapat memberikan pelayanan yang layaknya bagi masyarakat, yakni rumah layak hunik dan aman, ” sebut Wakil Walikota Palangka Raya tersebut.
Foto Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto Penyerahan Kunci Rumah Penerima Bantuan Masyarakat Pahandut Sebrang
Wakil Walikota Palangka Raya tersebut mengungkapkan bahwa rumah tidak layak huni atau biasa disingkat RPLH menjadi masalah yang serius di Kota Palangkaraya, dikarenakan RPLH adalah rumah yang tidak memenuhi berbagai persyaratan.
“Oleh sebab itu, Pemerintah kota Palangkaraya berkomitmen menangani berbagai permasalahan perumahan dan pemukiman salah satu bentuk komitmen pemerintah kota Palangkaraya diwujudkan melalui program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki hunian yang layak huni melalui perbaikan komponen atau bagian rumah utama seperti atap, lantai, dan dinding sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan keuangan daerah dan kewaspadaan masyarakat, ” ungkap Achmad Zaini.
Lebih lanjut, ia menegaskan Peresmian rumah ini merupakan hasil kerjasama dengan Polda Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangkaraya ini merupakan bentuk kolaboratif alternatif governance atau bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kota Palangkaraya dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk mewujudkan percepatan dan implementasi pemenuhan hak-hak untuk membantu melepaskan rumah tidak layak ini di Kota Palangkaraya.
“Selain itu, sebagai wujud kolaborasi untuk dapat memberikan kontribusi, membangun kelembagaan dan membangun jaringan penanganan permasalahan perumahan dan memungkinkan sebagai acuan untuk membangun kapasitas pelaksanaan dan pengelolaan wilayah secara mandiri dengan menetapkan tata kelola yang baik, ” tegas Achmad Zaini Wakil Walikota Palangka Raya tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7