Palangka Raya, langkahkalteng.com – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto Memimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Bulan Oktober Tahun 2024 Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diwilayah Hukum Polda Kalteng, bertempat di Lobby Mapolda, Selasa (15/10/24).
Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto menyampaikan prestasi ini sekaligus hal yang mencemaskan luar biasa buat kita semuanya. Dimana keberhasilan ini tentunya merupakan kerja sama kita baik dari Polda, Polres Forkopinda dengan teman TNI dan semuanya.
“Informasi yang kita coba saring maka menjadikan suatu keberhasilan, Tetapi itu sama dengan sama dengan kecemasan yang luar biasa kalau terdahulu jumlahnya masih 3,3 koma kalau sekarang 50.658 Kilogram narkoba jenis sabu, ” ucapnya.
Foto Bersama
Djoko Poerwanto menyebutkan keberhasilan jajaran Polres Lamandau mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan satu pelaku berinisial W bin E 33 tahun dengan barang bukti sebanyak 50.658 gram narkoba jenis sabu.
“Pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 Skj 11.30 Wib Tim Patroli gabungan Polres Lamandau (Satlantas, Satresnarkoba dan Sie Propam) yang dipimpin oleh Kapolres Lamandau melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di jalan Lintas Kalimantan Km. 4 Desa Kujan, Kec.Bulik, Kab. Lamandau, ” sebut Kapolda Kalteng tersebut.
Kapolda Kalteng tersebut mengatakan Tim patroli Gabungan menghentikan kendaran Toyota Calya Warna Silver dengan Nopol B 2742 UFC yang dikemudikan oleh Sdr. W dan melakukan pemeriksaaan terhadapsurat kendaraan, tujuannya serta menanyakan barang yang dibawa.
“Pelaku berinisial W bin E mengaku dari Pontianak menuju Banjarmasin, dengan barang bawaan berupa Jerigen isi minyak. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata jerigen tidak berisi minyak melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam didalamnya. Kemudian petugas memeriksa jerigen tersebut dan terdapat belahan bulat dibagian bawah yang sudah di lem kembali, ” beber Djoko Poerwanto.
Foto barang bukti akan dimusnahkan sebanyak 50.658 gram narkoba jenis sabu dari kasus di Kab. Lamandau.
Lebih lanjut, ia menegaskan barang bukti akan dimusnahkan sebanyak 50.658 gram narkoba jenis sabu dari kasus di Kab. Lamandau.
“Pasal yang sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, ” tegas Djoko Poerwanto Kapolda Kalteng tersebut.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri, Kajati Dr. Undang Mugopal, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, dan sejumlah forkopimda Kalteng lainnya.
Sumber : ctr / tn-t7