
Foto Perdananto Aribowo Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah.
Palangka Raya, langkahkalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov.Kalteng) melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung Membuka Kegiatan FGD dan Sosialisasi Badan Bank Tanah dan Persiapan Penyusunan Proposal Pelepasan Kawasan HPK-TP di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, bertempat di Best Western Batang Garing Hotel Palangkaraya, Rabu (26/2/25).
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah, yang dibacakan oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung menyampaikan kegiatan ini dirangkaikan dengan Persiapan Penyusunan Proposal Pelepasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPK-TP) untuk Ketahanan Pangan dan Energi, serta Rencana Perolehan
Tanah yang Telah Dikeluarkan dari Kawasan Hutan (APL) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi langkah sangat strategis, dalam upaya kita mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, khususnya untuk mendukung ketahanan pangan dan energi di Kalimantan Tengah, ” ucapnya.
Foto Leonard S. Ampung Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng
Leonard S. Ampung mengatakan sebagai provinsi terluas di Indonesia yang dikaruniai kekayaan hutan dan lahan begitu melimpah, kita memiliki tanggung jawab besar, untuk mengelola kekayaan SDA tersebut secara bijaksana dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
“Dimana pelepasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPK-TP) sendiri merupakan salah satu upaya untuk mengalihfungsikan lahan yang tidak produktif, agar menjadi lahan yang dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat, ” jelas Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng tersebut.
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng tersebut juga menegaskan hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah kita, yaitu untuk mewujudkan Kalimantan Tengah yang semakin berkah, maju, dan bermartabat. Kita pun berharap, kehadiran Badan Bank Tanah akan mendorong pengelolaan aset tanah secara lebih efektif dan transparan, sehingga dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk kemakmuran daerah dan kepentingan pembangunan, termasuk dalam mendukung program ketahanan pangan dan energi.
“Selain itu, rencana perolehan tanah yang telah dikeluarkan dari kawasan hutan (APL) juga perlu dikelola dengan baik, agar nantinya mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, dengan tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan, ” tegas Leonard S. Ampung.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa proses ini tidaklah mudah dan memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan. “Untuk itu, FGD dan sosialisasi kali ini sangat penting,untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada semua pihak terkait, sehingga kita dapat bekerja sama secara sinergis dalam mencapai tujuan bersama, untuk membangun Kalimantan Tengah yang adil dan sejahtera, ” sebut Leonard S. Ampung Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng tersebut.
Foto Kegiatan FGD dan Sosialisasi Badan Bank Tanah dan Persiapan Penyusunan Proposal Pelepasan Kawasan HPK-TP di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025
Sementara, Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo menyampaikan Badan bank tanah merupakan Lembaga khusus (sui generis) yang betugas mengelola tanah. Dibentuk berdasarkan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah serta Peraturan Presiden Nomor 113 tahun 2021 tentang struktur dan penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
“Dimana tugas dan fungsi Badan Bank Tanah yakni Perencanaan, Perolehan Tanah, Pengadaan Tanah, Pengelolaan Tanah, Pemanfaatan Tanah, dan Pendistribusian Tanah, ” ungkapnya.
Perdananto Aribowo juga menuturkan Badan Bank Tanah dalam salah satu pasal juga bertujuan menyediakan
tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan Pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria ( paling sedikit 30%) Badan Bank Tanah mulai beroperasi pada 1 Januari 2022, saat ini perolehan tanah Badan bank Tanah seluas 33.116,31 hektar, berlokasi di 21 Provinsi, 39 Kabupaten / Kota.
“Status Tanah yang dikelola adalah tanah dengan sertipikat Hak Pengelolaan sudah barang tentu statusnya adalah diluar Kawasan hutan. Sebagian Tanah telah dimanfaatkan untuk PSN (Bandara VVIP IKN, Jalan Bebas Hambatan) Perkebunan, perumahan dan Reforma Agraria, ” tutur Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah tersebut.
Ia berharap melalui FGD ini, kami berharap dapat menjadi awal silaturahmi antara Badan Bank Tanah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah dan Instansi vertikal, sekaligus menggali masukan, ide, dan rekomendasi dari para pemangku kepentingan untuk mendukung Langkah penyusunan proposal pelepasan HPK-TP yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas lahan, tetapi juga untuk mendukung program-program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan dan energi, sekaligus menjaga kelestarian
lingkungan, ” tambah Perdananto Aribowo Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, serta para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sumber : ctr / tn-t7