Palangka Raya, langkahkalteng.com – Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah BJP. Dr. Joko Setiono, SH., SIK., M.Hum memimpin langsung Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu Jalur Udara Pontianak – Palangka Raya Yang Dilakukan Oleh Tersangka YS, yang digelar di Kantor BNN prov. Kalteng di Jalan Tangkasiang No.12 Palangka Raya. Kamis (31/10/24).
Kepala BNN Prov. Kalteng Joko Setiono menjelaskan dasar laporan Kasus Narkotika nomor LKN/0007-NAR/X/2024/BNNP Kalimantan Tengah tanggal 4 Oktober 2024, tempat kejadian perkara Ruang Pemeriksaan Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya Jalan Adonis Samad Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.
“Kronologis berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju ke Kota Palangka Raya melalui jalur udara, ” ucapnya
Joko Setiono mengungkapkan Tim Bidang Pemberantasan BNN Prov. Kalteng melakukan penyelidikan dan mencurigai penumpang atas nama YS yang berangkat dari Pontianak menuju ke Jakarta menggunakan Pesawat Citilink QG-411 pukul 09.25 WIB dilanjutkan dengan pesawat rute Jakarta ke Palangka Raya menggunakan pesawat Citilink QG-452 pukul 12.35 WIB.
“Kemudian Tim Pemberantasan BNN Prov. Kalteng berkoordinasi dengan petugas AVSEC Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk melakukan pengecekan manifest penumpang dan didapatkan informasi bahwa YS duduk dikursi nomor 29 C dan tidak mempunyai bagasi, ” ungkap Kepala BNN Prov. Kalteng tersebut.
Dikatakannya, sekitar pukul 15.00 WIB setelah pesawat Citilink QG-452 mendarat, Tim Pemberantasan BNN Prov. Kalteng bersama dengan petugas AVSEC berhasil mengamankan seorang Wanita dewasa atas nama YS yang kemudian dilakukan pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya serta melakukan Tindakan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta barang bawaan selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 101,54 (seratus satu koma lima empat) gram yang bungkus luarnya dilapisi dengan balon karet tiup warna merah muda dan merah tua dalam tas selempang wanita warna hijau.
Kepala BNN Prov. Kalteng tersebut menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal terhadap YS, barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibawanya akan dibawa ke Buntok Kab. Barito Selatan untuk diedarkan dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang diduga narkotika dan non narkotika dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang didapat dari tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat kotor +/- 101,54 (Seratus satu koma lima puluh empat) gram, 1 (satu) unit handphone, merk Realme C53 warna Champion Gold, 1 (satu) tas selempang Wanita (sling bag) warna hijau tidak bermerek, 2 (dua) lembar e-boarding pass Pesawat Lion Air JT-867 rute Palangka Raya (PKY) – Jakarta (CGK) dan e-boarding pass terusan pesawat Lion Air JT-716 rute Jakarta (CGK) – Pontianak (PNK), 2 (dua) lembar e-boarding pass Pesawat Citilink QG-411 rute Pontianak (PNK) Jakarta (CGK) dan e-boarding pass terusan pesawat Citilink QG-452 rute Jakarta (CGK) – Palangka Raya (PNK) dan 2 (dua) buah balon karet tiup (1 warna merah muda dan 1 warna merah muda) sebagai pelapis luar bungkus plastik klip diduga narkotika-Kristal Metamfetamina (sabu), ” jelas Joko Setiono.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, ” sebut Joko Setiono Kepala BNN Prov. Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7