
Foto Rahmawati Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kalteng
Palangka Raya, Langkah Kalteng – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Rahmawati Hadiri Peninjauan Muskelsus Dan Peluang Usaha Di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bertempat di Kantor Kelurahan Palangka, Rabu (21/5/25).
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DPKUKMP) bersiap membentuk Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan. Langkah awal pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan DPKUKMP dengan melaksanakan sosialisasi pembentukan koperasi serta mengidentifikasi kelurahan memiliki kesiapan dan potensi atau pun memiliki koperasi yang aktif.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Rahmawati mengatakan ada sekitar 1.432 Desa, Kelurahan di seluruh Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah dan saat ini yang sudah tersosialisasi itu dari 1.432 ada 659 desa, kelurahan.
“Kemudian yang sudah masuk ke musdesus atau mandatori depleret itu ada 268 dan ini yang akan proses ke notaris ada 218, serta yang akan mengikuti demonstrasi untuk pengesahan Kemen Hukum HAM itu ada 68 sesuai dengan hot carton, ” ucapnya.
Foto kerajinan-kerajinan yang ada di Koperasi Merah Putih Kelurahan Palangka
Rahmawati menegaskan semua notaris nantinya yang akan demonstrasi, dimana dalam Koperasi Merah Putih yang paling banyak potensinya itu ada pengolahan industri rumahan yang ada di Kalimantan Tengah.
“Kemudian karena kita dari desa, maka potensi desa yang paling banyak ini adalah makanan-makanan khas yang ada di seluruh desa yang ada, kemudian kerajinan-kerajinan yang ada di desa-desa, ” tegas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kalteng tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kalteng tersebut juga menegaskan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di desa minimal 500 Kepala Keluarga (KK), Jika di desa itu kurang dari 500 KK, maka dia bisa bergabung dengan desa-desa yang lain di sekitarnya.
“Tapi pengurusnya bisa di desa A, di desa B, di desa C, dengan catatan KTP nya harus di desa-desa yang bersangkutan dan tidak boleh di luar desa-desa yang bersangkutan, ” tegas Rahmawati.
Lebih lanjut, Ia juga menyebutkan Koperasi Merah Putih di desa ini nanti akan ada pengawasan khusus terkait dengan pembentukan koperasi, karena ini mandatorinya ada di Gubernur Kalteng melalui Dinas Koperasi Provinsi, kita sudah ada grup semua kepala Dinas Koperasi dan kita monitor semua perkembangan progres setiap hari.
“Dimana aplikasinya sekarang ini dari 1.400 itu sudah ada 600 lebih yang sudah tersosialisasi, mudah-mudahan dalam 10 hari ke depan kita bisa diangka minimal 1.000 sebelum nanti Juni nanti, ” beber Rahmawati Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kalteng tersebut.
Foto Dawid Lurah Palangka sekaligus sebagai Ketua Pengawas Koperasi
Sementara, Lurah Palangka sekaligus sebagai Ketua Pengawas Koperasi Dawid menambahkan ini adalah suatu kehormatan untuk kami karena ditunjuk Kelurahan Palangka sebagai sampel dalam pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Sebetulnya ini sebenarnya kita baru pertama kali membentuk koperasi di wilayah kelurahan dengan waktu yang singkat kita juga merekrut calon-calon anggota koperasi ini minimal untuk anggota 9 orang yang awal untuk pendiri koperasi itu, dengan mencari orang-orang yang berintegritas yang mau berjuang dan mampu mengelola koperasi itu nanti ke depannya, ” tambahnya.
Sumber : ctr / tn-t7